• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
BGN Usul Serangga Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Ini Kata MUI!

BGN Usul Serangga Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Ini Kata MUI!

January 30, 2025
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BGN Usul Serangga Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Ini Kata MUI!

liputan9news by liputan9news
January 30, 2025
in Nasional
A A
0
BGN Usul Serangga Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Ini Kata MUI!
530
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Badan Gizi Nasional (BGN) usul akan memasukkan serangga sebagai menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda merespons rencana nyelenih tersebut.

Kiai Miftah mengatakan, setiap Muslim wajib untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib. Perintah tersebut Allah sampaikan dalam beberapa kesempatan, di antaranya salam surat Al Maidah ayat 88. Allah SWT berfirman:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

Artinya: “Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.(QS Al-Ma’idah [5]:88)

BeritaTerkait:

Aliansi Relawan Prabowo Gibran: Refleksi Akhir 2025 Pemerintahan Prabowo-Gibran, Harapan Pertumbuhan Ekonomi 2026 Meningkat

Dukung Program MBG, PBNU Resmikan 69 SPPG Tahap III di Batang

SPPG Pangarangan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimka dan Lintas Sektor

SPPG Pangarangan Sumenep Hadir dan Ikuti Sosialisasi Kebijakan Sistem Tata Kelola Program MBG dari BGN

Dalam dasar kajian tauhid, kata dia, disebutkan bahwa salah satu yang membatalkan keimanan seseorang adalah mengharamkan sesuatu yang halal dan thayyib atau sebaliknya menghalalkan yang diharamkan oleh Allah.

“Terkait dengan serangga, hanya ada satu spesies  yang disebutkan kehalalannya yaitu belalang,” ujar Kiai Miftah dikutip dari Republika, Rabu (29/01/2025).

Hal itu sebagaimana sabda Nabi SAW:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتان ودَمَّان، فأمَّا الْمَيْتَتان فالحوت وَالْجَرَادَ، وَأَمَّا الدَّمَّانِ فَالْكِبْدَ وَالطَّحَالَ

Artinya: “Dari Ibnu Umar RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Lalu bagaimana hukum serangga selain belalang?

Dalam kajian fikih, menurut Kiai Miftah, serangga diistilahkan dengan kata Hasyarat. Mayoritas Ulama mengharamkan serangga selain belalang dengan berbagai sebab, seperti najis,  membahayakan, dan tidak mungkin adanya proses penyembelihan.

“Maka sebagai seorang Muslim harus berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. Dan bagi pemerintah harus menjamin peredaran produk halal bagi masyarakat karena itu adalah mandat undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, serangga bisa masuk ke menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyesuaikan potensi sumber daya yang ada di setiap daerah.

“Kalau ada daerah-daerah tertentu yang terbiasa makan seperti itu (serangga), itu (serangga) bisa menjadi menu di daerah tersebut,” ujar Dadan ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu (25/01/2025).

Variasi menu tersebut, kata Dadan, merupakan contoh bahwa Badan Gizi Nasional tidak menetapkan standar menu nasional, tetapi menetapkan standar komposisi gizi nasional.

Dadan menjelaskan, serangga merupakan salah satu sumber protein bagi beberapa daerah. Dadan pun mencontohkan beragam sumber protein yang berdasarkan kepada potensi sumber daya lokal.

“Ada daerah yang banyak telur, ada yang banyak ikan, seperti itu,” kata Dadan.

“Itu contoh, ya, bagaimana keragaman pangan itu bisa diakomodir dalam program makan bergizi,” imbuhnya.

Dikutip dari Republika.id, pengajar Rumah Fiqih Indonesia yang juga alumni Universitas Islam Muhammad bin Saud, Ustaz Wildan Jauhari menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti kadal, cicak, tikus dan serangga adalah termasuk hewan hasyarat.

Dalam kitab Mausuah Fiqiyyah dijelaskan bahwa hewan hasyarat, yaitu seluruh binatang kecil. Ada ulama yang berpendapat bahwa hasyarat adalah semua hewan kecil yang tidak berbisa.

Pendapat ulama lainnya menyebutkan bahwa hasyarat adalah semua hewan kecil yang berbisa maupun yang tidak berbisa, tapi beracun, semisal kalajengking serta hewan-hewan yang tidak berbisa dan tidak juga beracun yang hidup di tanah seperti landak, tupai, tikus, kadal cicak dan hewan-hewan dari jenis serangga.

Ustaz Wildan menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai mengonsumsi hasyarat. Pendapat pertama, ulama memfatwakan bahwa hukumnya haram mengonsumsi seluruh hewan yang termasuk dalam jenis hasyarat. Ulama mendasari demikian karena umumnya hasyarat dianggap menjijikkan (khabits) dan tidak lazim jika dikonsumsi manusia.

“Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali. Mereka mengharamkan segala jenis hewan yang termasuk hasyarat,” jelas Ustaz Wildan dalam kajian virtual Rumah Fiqih beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, para ulama berpendapat terdapat hewan hasyarat yang mendapat pengecualian atau boleh dimakan, yaitu belalang. Ijtima’ ulama menghukumi belalang sebagai hewan yang halal dimakan berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” Jelasnya.

Selain itu, para ulama mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat hewan yang tergolong hasyarat, tapi boleh dimakan adalah dhabb atau semacam kadal gurun. Ini berdasarkan keterangan sebuah hadits yang diriwayatkan sahabat Ibnu Abbas.

“Saya bersama khalid bin Walid dan Rasulullah masuk ke rumah Maimunah. Kemudian disuguhka kepada kami masakan olahan dari dhabb. Maka Rasulullah mengurungkan diri memakannya. Aku bertanya, apakah ini haram ya Rasul?’ ‘Tidak, hanya saja makanan ini tidak terbiasa untukku,’ jawab beliau. Kemudian Khalid memakannya dan Nabi mendiamkan itu.” Paparnya. (Ai)

Tags: BelalangBergiziBGNGratisKadal gurunMakanMakan Bergizi Gratis (MBG)MBGMenu Serangga
Share212Tweet133SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Aliansi Relawan Prabowo Gibran: Refleksi Akhir 2025 Pemerintahan Prabowo-Gibran, Harapan Pertumbuhan Ekonomi 2026 Meningkat
Nasional

Aliansi Relawan Prabowo Gibran: Refleksi Akhir 2025 Pemerintahan Prabowo-Gibran, Harapan Pertumbuhan Ekonomi 2026 Meningkat

by liputan9news
January 4, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP, menilai dalam refleksi akhir tahun Pemerintahan...

Read more
PBNU-MBG-SPPG

Dukung Program MBG, PBNU Resmikan 69 SPPG Tahap III di Batang

December 30, 2025
SPPG Pangarangan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimka dan Lintas Sektor

SPPG Pangarangan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimka dan Lintas Sektor

November 17, 2025
SPPG Pangarangan Sumenep Hadir dan Ikuti Sosialisasi Kebijakan Sistem dan Tata Kelola Program MBG dari BGN

SPPG Pangarangan Sumenep Hadir dan Ikuti Sosialisasi Kebijakan Sistem Tata Kelola Program MBG dari BGN

November 7, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In