Sukabumi, LIPUTAN9.ID – Idaroh Wustho Jam’iyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN) Jawa Barat menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil). Acara organisasi Thariqah itu digelar di Pondok Pesantren Azzainiyyah Nagrog Kabupaten Sukabumi pada Rabu (23/8/23).
Sementara itu, Idaroh Syu’biyah JATMAN Kabupaten Bekasi mengirim utusan untuk mengikuti gelaran Mukerwil yang dilaksanakn Idaroh Wustho JATMAN Jawa Barat.
Saat dihubungi liputan9.id ketua rombongan JATMAN Kabupaten Bekasi, Kiai Ahmed Suhaeri memberikan catatan dalam kegiatan Mukerwil tersebut.
“Yang menarik dari pembahasan Mukerwl ini adalah penegasan tentang kriteria mursyid thariqah. Pada BAB III Pasal 26 terkait Mursyid atau Muqaddam,” katanya.
Lalu, Kiai Suhaeri menjelaskan isi pasal 26 tersebut, bahwa seorang dapat disebut sebagai Mursyid apabila telah menerima pengangkatan sebagai Mursyid/Khalifah dari mursyid yang memiliki kewenangan untuk itu.
“Tentunya, dengan disertai silsilah sanad yang sampai kepada Rosulullah. Ada saksi ketika menerima kemursyidan dan lebih sempurna apabila bukti tersebut dibuat secara tertulis,” papar Kiai yang juga Ketua FKPAI itu.
Lebih lanjut, Sekretaris JATMAN Kabupaten Bekasi itu menjelaskan, bahwa di Pasal 27 menyebutkan. Setiap Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah harus mempunyai guru Mursyid/Muqoddam yang mempunyai wewenang.
“Mursyid yang mampu menyelenggarakan Bai’at/Talqin/Ijazah. Memberikan fatwa dan irsyad (petunjuk) kepada Muridin dan Muridat di bidang thariqah, aqidah dan syariat. Mengangkat Khalifah Sughra/Kubra/Badal/Imam-imam
Melakukan bimbingan Ibadah/Aurat Khushusy, apabila dianggap perlu,” ujar Kiai Suhaeri menjelaskan.
Begitu juga, ia mengatakan bahwa di Pasal 28 menjabarkan tentang himbauan kepedulian terhadap organisasi Jam’iyah JATMAN.
“Setiap Guru Mursyid/Muqoddam atau sebutan lain dalam aliran thoriqoh yang tergabung dalam Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah harus memiliki kepedulian terhadap kelangsungan Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah,” tuturnya.
Menurut Kiai Suhaeri syarat muthlaq Guru Mursyid ada lima. Salah satunya adalah telah mersakan nikmatnya kumpul bersama pecintanya dengan iman.
“Punya rasa manisnya ibadah, Ilmu Shohih ( Ilmu Fiqih, Ilmu Tashawuf, Ilmu Tauhidna ) sudah mapan sesuai dengan Ulama Madzahibul Arba’ah. Cita-cita yang tinggi. “Mardhotillah, wajhillah”. Halatul Mardhiyyah. Ahlak yang baik/Akhlakul karimah ” ulah aya carekeun Agama sareng ulah aya carekeun Nagara. Dan Bashiroh Nafidah, mempunyai Mata hati yang waspada permana tinggal,” pungkasnya.
Ikut serta menjadi utusan mengikuti Mukerwil JATMAN Jabar bersama Kiai Ahmed Suhaeri adalah KH. A. Yanto, TB Cecep Ahmad Soleh, KH Musthofa Torfi, Abdus Saleh Radai, dan H. Hendra Cipta Dinata, sebagaimana tertulis dalam surat mandat yang disampaikan pada redaksi. (RDW)