• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH. Ishomuddin

Dengan Bermadzhab Beragama Menjadi Benar-Benar Maslahat

September 10, 2024
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

October 26, 2025
BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

October 25, 2025
Zakky Mubarok

Merajut Hubungan Vertikal dan Horizontal

October 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Dengan Bermadzhab Beragama Menjadi Benar-Benar Maslahat

Oleh: KH. Ahmad Ishomuddin

liputan9news by liputan9news
September 10, 2024
in Opini
A A
0
KH. Ishomuddin

KH. Ahmad Ishomuddin, Penulis adalah Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rois Syuriyah PBNU Masa Khidmat (2010-2021)

494
SHARES
1.4k
VIEWS

Lampung, LIPUTAN 9 NEWS

“Setahu saya dalam berbagai referensi Ilmu Ushul al-Fiqh terdahulu kita tidak menemukan kata “al-tamadzhub (menganut madzhab)”. Namun dengan meneliti secara cermat berbagai literatur sejarah (tarikh dan thabaqat al-‘ulama’) kita bisa mendapati para ulama yang menisbatkan diri kepada madzhab tertentu, sebagaimana lazim disebutkan di belakang namanya. Tak terhitung banyaknya ulama yang secara terang-terangan mengikuti madzhab fikih tertentu.”

Dalam beragama (Islam) kita sering mendengar ada sebagian muslim yang menyatakan bahwa dalam mempelajari dan mengamalkan ajaran agama kita tidak perlu menganut madzhab imam tertentu karena cukup langsung merujuk kepada al-Quran dan al-Sunnah. Karena kedangkalan ilmunya maka mereka menyangka bahwa para mujtahid atau imam madzhab dalam beragama itu tidak berpedoman, melanggar keduanya atau memahami agama tanpa dalil dan tanpa metode. Jadi, dalam beragama perlukah kita bermadzhab, dan apakah hakikat bermadzhab itu?

Setahu saya dalam berbagai referensi Ilmu Ushul al-Fiqh terdahulu kita tidak menemukan kata “al-tamadzhub (menganut madzhab)”. Namun dengan meneliti secara cermat berbagai literatur sejarah (tarikh dan thabaqat al-‘ulama’) kita bisa mendapati para ulama yang menisbatkan diri kepada madzhab tertentu, sebagaimana lazim disebutkan di belakang namanya. Tak terhitung banyaknya ulama yang secara terang-terangan mengikuti madzhab fikih tertentu.

BeritaTerkait:

Kesempurnaan Ajaran Agama

Pembubaran Ibadah di Padang, PNIB: Agama Tidak Mengajarkan Permusuhan Kecuali Provokator Berjubah Agama

Fleksibelitas Ajaran Agama

Agama Tauhid

Apa sesungguhnya hakikat bermadzhab itu?
Berikut ini beberapa kutipan dari pendapat ulama dan sedikit ulasan saya untuk menyingkap apa hakikat bermadzhab itu.

(1) Al-Imam Taj al-Din al-Subki dalam Kitab Jam’u al-Jawami’, jilid 2, hal. 123 menyatakan,

التزام غير المجتهد مذهبا معينا يعتقده أرجح أو مساويا لغيره

“Berpegang teguhnya selain mujtahid kepada madzhab tertentu yang diyakininya lebih kuat atau setara dengan selainnya.”

Komentator dari kitab tersebut seperti Badr al-Din al-Zarkasyi dalam Tasynif al-Masami’, jilid 4, hal. 619 dan Waliy al-Din al-‘Iraqi dalam al-Ghaits al-Hami’, jilid 3, hal. 905 menjadikan pernyataan Taj al-Subki di atas sebagai definisi dari al-tamadzhub (bermadzhab).

Menurut al-‘Aththar dalam Hasyiyah al-‘Aththar ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Jam’ al-Jawami’, jilid 2, hal. 440 saat memberikan catatan atas kata “iltizam” menyatakan bahwa arti “iltizam” adalah orang yang bermadzhab itu dalam menghadapi suatu perkara (kasus hukum) tidak mengambil (mencari jawaban) kecuali pada madzhab tertentu.

(2) Al-Syaikh Ramadlan al-Buthi dalam kitab berjudul Alla Madzhabiyyah Akhtharu Bid’atin Tuhaddid al-Syari’ah al-Islamiyyah, halaman 11 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bermadzhab (al-tamadzhub) adalah:

أن يقلد العامي أو من لم يبلغ رتبة الإجتهاد مذهب إمام مجتهد سواء التزم واحد بعينه أو عاش يتحول من واحد على آخر

“Bertaklidnya orang awam atau orang yang belum mencapai peringkat mampu berijtihad kepada madzhab imam mujtahid, baik ia terikat pada satu madzhab tertentu atau ia hidup berpindah dari satu madzhab ke madzhab yang lainnya.”

Definisi ini memasukkan orang awam dalam status bermadzhab. Sebab cukup dimaklumi bahwa apakah orang awam harus bermadzhab atau tidak adalah tergolong masalah khilafiyah (yang tidak disepakati para ulama).
(3) Jibril Migha mendefinisikan al-tamadzhub sebagai berikut:

اتخاذ عالم مذهبا له يتبعه ويلتزمه في الأصول والفروع دون غيره من مذاهب المجتهدين الآخرين أو انتسابا فقط

“Orang alim yang menganut madzhab mujtahid sebagai madzhabnya, ia ikuti dan ia berpegang teguh kepadanya dalam al-ushul dan al-furu’ (fikih), bukan kepada selainnya dari beberapa madzhab para mujtahid lainnya atau menisbatkan diri saja”.

Definisi yang cukup komprehensif di atas menjelaskan, bahwa bermadzhab itu hanya absah bagi orang yang mampu mengenali madzhab imamnya di antara beberapa madzhab lainnya, mampu untuk ber-istidlal (menalar dan mengupayakan dalil) madzhabnya dan mampu membelanya.

Bermadzhab model ini adalah dengan menguasai ilmu-ilmu dalam madzhab imamnya, baik berupa al-ushul (dalil-dalil dalam madzhab imamnya) maupun al-furu’ (masalah-masalah syar’iyyah praktis yang eksistensinya tidak diketahui secara pasti dalam agama/fikih) atau mengikuti hanya karena menisbatkan diri kepada madzhab tertentu.

Jadi, menurut sebagian ulama al-ushul bahwa bermadzhab itu tidak berlaku absah bagi kalangan awam, sedangkan yang sah bagi mereka adalah bertaklid, karena mengetahui dalil suatu peristiwa hukum telah mengeluarkannya dari lingkaran taklid. Sedangkan dalam bermadzhab mengetahui dalil tidak mengeluarkannya dari bermadzhab.

Bermadzhab itu sangat penting bagi orang beragama agar pemahaman dan praktik agamanya benar. Karena bermadzhab merupakan metode untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapi dengan merujuknya pada fikih madzhab tertentu yang dianut atau upaya penyimpulannya dilakukan berdasarkan ushul al-madzhab yang diyakininya.

Hakikat kebenaran dalam Islam, khususnya yang berkaitan erat dengan al-ahkam al-ijtihadiyah (hukum-hukum praktis hasil ijtihad) akan lebih aman, terjaga, selamat dari kekeliruan pemahaman, jauh dari ketersesatan dan lebih maslahat apabila dalam beragama umat Islam bersedia mengikuti dan terikat kepada salah satu dari madzhab yang empat (madzhab: al-Hanafi, al-Maliki, al-Syafi’i atau al-Hanbali), karena para imam madzhab (mujtahidun) itu telah disepakati para ulama paling memiliki otoritas dan lebih bisa dipercaya dalam menafsirkan sumber utama hukum Islam, yakni al-Quran dan al-Sunnah, dan merekalah ulama yang diberi kewenangan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk menjelaskan kebenaran agama Islam kepada kita semua. Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris ilmu dan amalan para nabi terdahulu yang wajib kita ikuti dan harus kita hormati.

KH. Ahmad Ishomuddin, Penulis adalah Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rois Syuriyah PBNU Masa Khidmat (2010-2021)

Tags: AgamaMadzhabMadzhab Syafi'iMaslahat
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Dr. KH. Zakky Mubarok, MA, Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)
Syiar Islam

Kesempurnaan Ajaran Agama

by liputan9news
August 8, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Apabila kita menelaah dan mengkaji ajaran Islam lebih dalam dan terperinci, kita akan menemukan bahwa ajaran Islam...

Read more
PNIB

Pembubaran Ibadah di Padang, PNIB: Agama Tidak Mengajarkan Permusuhan Kecuali Provokator Berjubah Agama

July 31, 2025
Zakky Mubarok

Fleksibelitas Ajaran Agama

July 29, 2025
Zakky Mubarok

Agama Tauhid

June 23, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In