JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama (Menag) RI memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (07/08/2025). Yaqut dipanggil terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pantauan di lokasi, Yaqut tiba 09.30 WIB. Yaqut ditemani oleh beberapa kuasa hukumnya.
“Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” ujar Yaqut di Gedung KPK.
Yaqut mengatakan, dirinya membawa surat keputusan saat ia menjabat sebagai Menag.
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri, Saya enggak tahu ya (tekanan politik),” ujar Yaqut.
KPK telah mengklarifikasi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Hilman diklarifikasi terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikutip, Rabu (06/08/2025).
Penyelidik juga mengklarifikasi Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi. Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz pun demikian.
“Sehingga tentu dari keterangan-keterangan para pihak, baik dari Kementerian Agama, kemudian dari para pengelola travel haji. Itu akan melengkapi konstruksi perkara ini,” ucapnyai.
Komisi antirasuah telah meminta keterangan kepada Penceramah Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Mereka dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama RI.
KPK membenarkan tengah membuka penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Dugaan korupsi kuota haji merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.