Jakarta, LIPUTAN9.ID – Anwar Abbas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjuk tim pengacara untuk menyelesaikan masalah hukum dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Termasuk gugatan 1 Triliun dari Syeikh Al-Zaytun itu.
Anwar mengatakan, per Jumat (14/07/23) secara resmi telah menunjuk tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang mana M Ihsan Tanjung sebagai ketuanya.
“Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh Panji Gumilang kepada saya,” tutur Anwar Abbas melalui keterangan resmi, Sabtu (15/07/23).
Anwar pun menuturkan, pengacara dari DPP FAPP itu akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela dirinya. Adapun persidangan pertama akan dilaksanakan 26 Juli 2023, Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat.
Panji Gumilang menggugat MUI secara kelembagaan dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bintang AL mengungkapkan isi gugatan Panji dalam gugatan perdatanya terhadap Anwar. Salah satunya adalah gugatan terhadap Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Tak hanya itu, Panji juga menggugat Anwar untuk membayar uang denda sebesar Rp5 Juta per hari apabila Anwar dinyatakan lalai melaksanakan isi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Panji.
“Menetapkan tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta tiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini,” kata Bintang melalui video seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (10/07/23) lalu.
Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Zulkifli Atjo dibantu Anggota I Dewa Ketut Kartana dan Anggota II Betsji Siske Manoe. (ASR)