JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mantan Staf Khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Selasa (26/08/2025).
Ishfah Abidal Aziz dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000, yang merugikan negera lebih dari Rp 1 triliun.
Gus Alex memilih irit bicara dan enggan beberkan hasil pemeriksaan saat wartawan mencecar dengan berbagai pertanyaan.
Meskipun awak media banyak melontarkan pertanyaan soal dugaan korupsi kuota haji, Gus Alex hanya meminta agar menginformasikan ke pihak KPK. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.
“Ke penyidik saja,” jawab singkat Gus Alex yang juga Ketua PBNU itu.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Gus Alex sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan, dibenarkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya.
Gus Alex kemungkinan besar merupakan saksi pertama yang diperiksa KPK pasca kasus ini naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Gus Alex termasuk 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri.
“Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Budi mengatakan, Gus Alex merupakan salah satu pihak yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga sudah menggeledah kediaman Gus Alex.
“Ya, yang bersangkutan juga salah satu yang merupakan pihak yang dicegah atau dilarang bepergian ke luar negeri, karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” pungkasnya.
























