KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS
Lebih dari dua tahun sejak laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilayangkan ke Polres Metro Bekasi, tersangka Darwin Pardede yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini belum juga ditangkap. Bahkan rilis resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut pun belum pernah disampaikan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan dan efektivitas aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 10 Januari 2025, D P telah dua kali dipanggil penyidik namun tidak memenuhi panggilan. Polisi mengaku telah melakukan upaya jemput paksa di kediamannya, tetapi gagal. Status D P pun telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dimasukkan dalam daftar buronan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1723/VI/2023 yang dibuat oleh pelapor berinisial Q pada 21 Juni 2023. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di sebuah perumahan di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya sangat berat.
Namun, hingga Agustus 2025 dua tahun setelah laporan dibuat tersangka masih bebas berkeliaran. Hal ini memunculkan pertanyaan: mengapa aparat kepolisian belum berhasil menangkap seorang tersangka yang identitas dan alamatnya sudah diketahui?
Sejumlah pihak menilai lemahnya koordinasi antarunit kepolisian serta minimnya pemanfaatan teknologi pelacakan menjadi faktor penghambat. Pengamat hukum mengingatkan, kegagalan menangkap tersangka DPO dalam kasus sensitif seperti pencabulan anak berpotensi merusak citra Polri di mata publik.
“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji dalam SP2HP. Jika polisi serius, seharusnya buronan ini sudah bisa diamankan,” tegas keluarga korban saat ditemui pada Jumat (22/8/2025).
Publik kini menanti langkah tegas Polres Metro Bekasi bersama Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini. Tekanan dari masyarakat dan media diharapkan mampu mempercepat proses penangkapan, demi memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.