Jakarta, LIPUTAN9.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk membeli dan mengonsumsi produk Israel atau pro dengan Israel. Hal ini mendapatkan respon Pimpinan Pusat Lajnah Dakwah Islam Nusantara (PP LADISNU).
Fatwa MUI yang dikeluarkan pada Jumat (10/1123) itu, sebagai bentuk aksi nyata mengutuk agresi Israel di Gaza, Palestina. Fatwa MUI tersebut juga sebagai bentuk nyata dukungan untuk kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel.
Sekretaris Jenderal LADISNU Ir. H. Darma Azwan, menyapaikan bahwa Fatwa MUI tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat. Melalui mimbar dakwah, khutbah, ceramah, dan pengajian.
“Saya harap para dai, mubaligh, khotib, dan guru ngaji ikut serta mengkampanyekan Fatwa haram MUI ini sebagai bentuk aksi dan dakwah kita,” ujarnya pada liputan9.id Selasa, (14/11/23).
Selain itu, Darma Azwan juga mendorong agar MUI mencabut dan menarik sertifikat halam pada setiap produk yang masuk dalam daftar pro israel.
“MUI Harus segera tarik sertifikat halal pada setiap produk israel dan pro israel yang beredar di market Indonesia. Ladisnu mendukung penuh MUI terbitkan daftar produk yang diharamkan MUI,” pungkasnya. (YZP)
Comments 1