JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara resmi mengeluarkan ketetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa 2026 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, emas yang dijadikan acuan adalah emas 14 karat dengan kandungan 58,33–62,49 persen.
Menanggapi itu, Komisi Fatwa MUI menegaskan masih mengkaji perihal acuan emas dalam nisab zakat penghasilan dan jasa.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Dalam fatwa tersebut menetapkan mpat diktum. Pertama ketentuan umum yang menjelaskan pengertian penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal.
Baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Kedua, mengenai ketentuan hukum bahwa semua bentuk penghasilan halal wajibdikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
Ketiga, waktu pengeluaran zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Keempat, kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.
Komisi Fatwa MUI mengakui bahwa dalam fatwa tersebut belum menyebutkan berapa karat emas yang menjadi ukuran nilai emas dalam zakat penghasilan.
“Tetapi fatwa ini masih relevan. Keadaan harga emas yang semakin naik dan potensi berkurangnya muzaki belum menjadi illah yang kuat untuk mereview fatwa tentang zakat penghasilan,” terang Kiai Miftah di ruang Komisi Fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir halaman MUI Digital, Senin (02/03/2026).
Kiai Miftah menegaskan, hingga saat ini MUI belum memberikan rekomendasi kepada pihak luar, termasuk Baznas tentang kadar karat yang digunakan sebagai ukuran dari nilai zakat penghasilan.
“Secara internal MUI masih mengkaji apakah nilai karat emas itu 24, 22, 21, atau 14 sesuai dengan keputusan Baznas,” pungkasnya.























