JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan Perkumpulan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) kepada Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi Rabu 22 April 2026.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di ruang kerja Menteri Hukum dan menjadi penanda sahnya keberadaan SWSI sebagai badan hukum perkumpulan di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Supratman menegaskan pentingnya peran organisasi profesi dalam memperkuat ekosistem pers nasional, khususnya dalam menjaga kualitas dan integritas jurnalisme.
“Pengesahan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi SWSI untuk berkontribusi dalam pembangunan dunia pers yang profesional dan beretika,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Wahyu Muryadi menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya SK tersebut. Ia menilai pengesahan ini menjadi langkah awal bagi organisasi yang dipimpinnya untuk berperan lebih aktif dalam menghimpun dan memberdayakan wartawan senior di Indonesia.
Menurut Wahyu, SWSI akan fokus pada penguatan kapasitas, perlindungan profesi, serta menjaga nilai-nilai jurnalistik di tengah dinamika industri media yang terus berkembang.
Setelah terbitnya SK tersebut, SWSI memiliki legitimasi kuat untuk mengambil peran strategis dalam turut menjaga marwah pers.
Kata Wahyu, Ke depan, organisasi ini diharapkan menjadi wadah rujukan profesionalisme bagi wartawan senior, sekaligus turut memperkuat kualitas jurnalisme yang independen, kredibel, dan berpihak pada kepentingan publik.

























