KABUPATEN BEKASI, LIPUTAN9. ID – Samsat Kabupaten Bekasi dalam program khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cara berbeda yang dilakukan oleh Samsat Kabupaten Bekasi.
Kali ini dengan mengunggah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak , Samsat Kabupaten Bekasi menyasar kepada Ojek Online (Ojol) dan masayarakat yang berada di Kabupaten Bekasi.
“Ya, kali ini program edukasi tentang PKB kepada masyarakat, kami menargetkan kepada pesertanya adalah Ojek Online dan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar pada Jumat (25/8/2023).
Fajar mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Realisasi sampai bulan Juli 2023 sebesar Rp. 540 Milyar atau 58 Persen dan ditarget 2023 sebesar Rp. 922 Milyar.
” Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) Realisasi sampai bulan Juli 2023 Rp. 406 Milyar atau 58 persen dengan target Tahun 2023 sebesar Rp. 695 Milyar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) Realisasi sampai bulan Juli 2023 Rp. 11 Milyar atau 60 persen yang ditargetkan akhir tahun 2023 sebanyak Rp. 19 Milyar,” katanya.
“Ya sedangkan KTMDU yang membayar s.d Juli 2023 sebanyak 101.145 kendaraan bermotor atau 6,69 persen,” terangnya.
Fajar menjelaskan ada beberapa upaya yang dapat dilakukan P3DW Kabupaten Bekasi dalam akselerasi program dan kegiatan untuk membayar pajak lebih ringan.
“Diantaranya kolaborasi dengan Pemerintahan dan Stackholder di Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan Edukasi, Sosialisasi secara masif terutama terkait layanan digital di Samsat (e-Samsat).
Terus mengembangkan PPOB yang salah satunya BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dan Koperasi dalam layanan samsat online.
Kerjasama dengan BPR Wibawamukti Kabupaten Bekasi dalam program kredit pembayaran pajak kendaraan bermotor yang melibatkan petugas penelusur pihak ketiga untuk membantu kebutuhan masyarakat dengan cara mencicil pembayaran pajaknya melalui BPR.” katanya.
Selain itu juga Kerjasama dengan PT. Pegadaian Kabupaten Bekasi, dengan mekanisme masyarakat menggadaikan barang milik nya untuk dipergunakan membayar pajak kendaraan. Melaksanakan penelusuran dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor secara massif yang dilakukan oleh ASN, Non ASN dan pihak ketiga. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memberikan teraphy kepada masyarakat antara lain Operasi Gabungan, Operasi Khusus ke perusahaan-perusahaan. (RDW)