Jakarta, Liputan9.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH., tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata JPU Syahnan Tanjung di depan majelis hakim seperti dikutip dari Antara. “Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsidernya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.”
Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo, dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata JPU Sugeng Hariadi.
Selanjutnya, lanjut jaksa Sugeng, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir J.
“Woy…! Kau tembak…! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!” kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Dalam surat dakwaannya, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022. (*)