Jakarta, Liputan9.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (13/2/22).
Vonis mati dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata ketua hakim Wahyu dilansir dari detiknews.
Vonis itu langsung membuat gempar jagat media sosial terutama Twitter. Ferdy Sambo langsung memuncaki trending topic Twitter dengan 25.600 Tweet sampai detik ini.
Untuk diketahui, vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu juga menjadi hadiah ulang tahun terburuk Sambo ke-50 yang jatuh oada 9 Februari kemarin. (MFA)