Bekasi, LIPUTAN9.ID – Sebelumnya ramai diberitakan aduan seorang wali murid yang keberatan dengan pungutan biaya pendidikan oleh SMAN 1 Setu, sebagaimana dilansir Radar Bekasi, pada Rabu (18/10/23).
Hal itu, bermula dari salah satu orangtua siswa SMAN 1 Setu Kabupaten Bekasi mengeluhkan beban biaya yang harus dikeluarkan untuk pendidikan anaknya. Biaya tersebut mencakup sumbangan uang gedung, pembelian seragam, kas kelas, infak rutin, serta kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) dan kunjungan ke kampus.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna menjelaskan, sesuai aturan pihak sekolah tak boleh menetapkan besaran uang gedung.
“Namanya juga sumbangan, nggak boleh ditetapkan nominalnya, itu kembali kepada kemampuan orangtua siswa, dan tidak perlu dipaksakan. biaya pembelian seragam sebesar Rp1,4 juta dianggap tidak masuk akal. Biaya yang dikeluarkan tak sebanding dengan seragam yang didapat,” terangnya.
Respon Anggota Dewan
Peristiwa tersebut mengundang reaksi menohok dari H. Hendra Cipta Dinata, Anggota DPRD dari PartaiKebangkitan Bangsa (PKB) Komisi IV Kabupaten Bekasi yang bermitra dengan dinas pendidikan. Sejatinya, SMA dan SMK sejak tahun 2012 telah alih kelola dari Kabupaten ke Provinsi. Sangat disayangkan adanya pungutan liar masih ada di sekolah.
“Pihaknya menyayangkan adanya pungutan-pungutan liar yang ada di sekolah SMA khususnya SMAN 1 Setu. Dengan pembebanan seragam sampai nominal 1.4 juta dan biaya lainnya. Sekolah harusnya patuhi regulasi yang ada,” ucapnya, Jum’at (20/10/23).
Lebih jauh, Hendra mengatakan DPRD Kebupaten Bekasi dan Provinsi telah bersepakat memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan gratis sesuai UU, Pendidikan Gratis 12 tahun dari mulai SD, smp, sampai SMA.
“Tapi ada juga oknum-oknum daripada sekolah yang membuat aturan sendiri. Ini memberatkan orangtua siswa, ataupun siswa dengan pembebanan biaya buku, seragam dan sebagainya,” tutur hendra.
Semestinya, menurut Hendra, sekolah memberikan kebebasan kepada siswa untuk secara bebas membeli seragam diluar sekolah. Jangan sampai mementingkan keuntungan sendiri dengan kedok bisnis di sekolah itu sangan disayangkan.
“Saya harap Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Provinsi Jawa Barat yang ada di Grand Wisata, segera menindak laporan dari pada masyarakat. Atas keluhan yang ada di SMA 1 Setu,” tegasnya. (RDN)