Yogjakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Jaringan Nahdliyyin Pengawal Khitthah Nahdlatul Ulama (JNPK-NU), sebuah komunitas yang terdiri dari para ulama dan tokoh NU, mengadakan pertemuan kedua. Pertemuan tersebut menelorkan pernyataan sikap dan sembilan rekomendasi untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di di Yogyakarta pada Sabtu (11/08/24).
Tentu saja Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selalu menjadi sorotan publik. Sebagai ormas terbesar di dunia, pasti setiap kebijakan yang diambil tidak akan lepas dari perhatin. Saat ini PBNU sedang memanas, dengan sejumlah ulama dan nahdliyin di daerah merasa resah dan kebingungan atas sikap dan tindakan yang diambil oleh para elite PBNU.
PBNU yang saat ini dipimpin KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Syaifullah Yusuf, menurut JNPK-NU berbagai kebijakan dan keputusan yang kontroversial telah menimbulkan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU).
Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain tindakan pembekuan, pemecatan, dan likuidasi struktur pengurus NU di berbagai daerah, serta sikap diam PBNU dalam menangani isu-isu nasional yang krusial. Selain itu, pernyataan-pernyataan kontroversial dari elite PBNU yang kerap memancing kegaduhan dan konflik horisontal, penerimaan konsesi tambang yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai NU, penolakan terhadap Pansus Haji oleh DPR RI, serta upaya untuk mengambil alih partai politik tertentu, telah memicu keresahan yang meluas.
Keprihatinan ini memuncak ketika Jaringan Nahdliyyin Pengawal Khitthah Nahdlatul Ulama (JNPK-NU), dengan menyatakan sikap tegas atas situasi ini. JNPK-NU mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada PBNU, menuntut perubahan mendasar dalam kepemimpinan dan kebijakan organisasi.
“Kami merasa perlu untuk menyatakan sikap berdasarkan nilai-nilai dasar Qanun Asasi, Khitthah Nahdliyah, dan AD/ART yang menjadi konstitusi Nahdlatul Ulama. Sebagai Ormas diniyah-ijtima’iyyah, NU seharusnya fokus pada khidmah untuk kemaslahatan umat, baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan terutama agama. Politik praktis adalah ranah partai politik yang seharusnya tidak dimasuki oleh PBNU, sebagaimana mandat Khittah NU hasil Muktamar 1984,” bunyi pernyataan sikap JNPK-NU
Mencermati perkembangan terakhir atas apa yang dilakukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mulai pembekuan, pemecatan dan likuidasi struktur pengurus NU di bawah, pendiaman dalam menyikapi dan menangani isu-isu krusial nasional, pernyataan elit PBNU yang sering memancing kegaduhan dan konflik horisontal, kontroversi penerimaan konsesi tambang, penolakan terhadap Pansus Haji oleh DPR RI, serta hasratnya untuk mengambil alih Parpol tertentu sehingga menimbulkan perselisihan, dan lain sebagainya.
“Maka, kami warga Nahdliyyin kultural yang tergabung dalam komunitas Jaringan Nahdliyyin Pengawal Khitthah Nahdlatul Ulama (JNPK-NU) merasa prihatin yang sangat mendalam, serta merasa perlu untuk menyatakan sikap, yang didasari nilai-nilai dasar Qanun Asasi, Khitthah Nahdliyah dan AD/ART yang menjadi konstitusi Nahdlatul Ulama,” tuturnya dalam statmen tersebut.
Kemudian, JNPK-NU mengatakan sebagai Ormas diniyah-ijtima’iyyah, NU seharusnya fokus dan khidmah untuk kemaslahatan umat, baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan terutama agama. Politik praktis adalah ranah partai politik yang seharusnya tidak dimasuki oleh PBNU, sebagaimana mandat Khittah NU hasil Muktamar 1984. Adapun pernyataan sikap JNPK-NU sebagai berikut:
- Menghimbau semua pihak, terutama PBNU, menjaga Ukhuwah Nahdliyyah dan Ukhuwan Wathaniyah dalam menyelesaikanberbagai permasalahan yang dihadapi;
- Meminta PBNU kembali meneguhkan Khitthah dan menguatkan kembali posisinya sebagai kekuatan Civil Society yang independen.
- Meminta PBNU segera menghentikan tindakan penyulut konflik di antara sesama warga Nahdliyyin;
- Mendorong PBNU mengevaluasi arah kepemimpinan dan kebijakan organisasi sehingga bisa sejalan mandat konstitusi Organisasi (qonun asasi dan AD/ART);
- Memohon PBNU meluruskan penyimpangan sejarah dan merawat makam-makam pendiri NU;
- Mempertanyakan kebijakan larangan menarik iuran warga (‘ianah syahriah), karena telah diatur dalam AD/ART;
- Mendorong PBNU membangun ekonomi kerakyatan demi kemandirian ekonomi, tanpa bergantung pada politik ekonomi kekuasaan; termasuk dengan menerima konsesi tambang Batubara, suatu industri ekstraktif yang merusak lingkungan dan berpotensi konflik sosial;
- Memohon kepada PBNU untuk mengedepankan sikap kenegarawanan dengan mendukung Pansus Haji DPR RI, sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku;
- Berharap PBNU lebih memperhatikan masalah-masalah keummatan daripada politik kekuasaan, agar marwah ke-NU-an kembali terjaga sebagai Ormas sosial keagamaan.
Itulah sembilan poin rekomendasi untuk PBNU yang dihasilkan dari pertemuan Jaringan Nahdliyyin Pengawal Khitthah Nahdlatul Ulama (JNPK-NU) II di Yogyakarta pada 11 Agustus 2024. (MFA)