• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Kemendikbud Tetapkan Syarat Seperti Ini!

Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Kemendikbud Tetapkan Syarat Seperti Ini!

November 9, 2022
100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Dapat Bantuan Modal Usaha

100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Dapat Bantuan Modal Usaha

June 29, 2025
Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

June 28, 2025
Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

June 28, 2025
Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

June 28, 2025
Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

June 28, 2025
KPK

KPK Disebut Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Bergulir

June 27, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Islam

June 27, 2025
Haji Lilur

Fokus Tuntaskan Perizinan Budidaya Lobster Luar Negeri di Vietnam, BALAD Grup Tunda Anjangsana Usaha ke China

June 27, 2025
Khalid Basalamah

KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji 2024

June 27, 2025
Perempuan berinisial SI owner Srikandi Executive Tailor berfoto bersama para pejabat saat memasarkan dan memamerkan karyanya. (Dok. Sosmed).

Artis dan Aktivis Organisasi, Politisi Partai PDI-P Berinisial SI Terancam Dilaporkan Polisi, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 

June 26, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, June 29, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Kemendikbud Tetapkan Syarat Seperti Ini!

Abdus Saleh Radai by Abdus Saleh Radai
November 9, 2022
in Uncategorized
A A
1
Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Kemendikbud Tetapkan Syarat Seperti Ini!
572
SHARES
1.6k
VIEWS

Jakarta, Liputan9.id – Meski belum mengikuti program PPG dan berstatus sertifikasi, ternyata guru ASN non sertifikasi tetap bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud.

Tentu saja pemberian tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Terkait besarannya sendiri, ada perbedaan nominal dengan tunjangan guru ASN yang telah sertifikasi.

BeritaTerkait:

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

PNIB Serukan Stop Premanisme di Ruang Sekolah

Muhammadiyah Tolak Putusan MK, Jangan Sampai Mematikan Sekolah Swasta

Prestasi Tak Diakui, Wali Murid di Kabupaten Magelang Keluhkan Sistem Seleksi SMP Jalur Prestasi

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Sebelum mengetahui apa saja ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi agar bisa mendapatkan tambahan penghasilan, guru perlu tahu jenis-jenis tunjangan yang ada.

Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Adapun syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Sementara itu, untuk poin nomor 7 yakni memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:

  1. Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK;
  2. Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK;
  3. Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.

Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, akan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Sumber: JDIH Kemdikbud
Editor: Faisal Ahmadi

Tags: GuruKemedikbudPendidikan
Share229Tweet143SendShare
Abdus Saleh Radai

Abdus Saleh Radai

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Nadiem Makarim
Nasional

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

by Yuzep Ahmad
June 28, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status cegah terhadap Nadiem Makarim (NM). Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia terhadap...

Read more
PNIB Serukan Stop Premanisme di Ruang Sekolah

PNIB Serukan Stop Premanisme di Ruang Sekolah

June 23, 2025
Haedar

Muhammadiyah Tolak Putusan MK, Jangan Sampai Mematikan Sekolah Swasta

June 4, 2025
Prestasi Tak Diakui, Wali Murid di Kabupaten Magelang Keluhkan Sistem Seleksi SMP Jalur Prestasi

Prestasi Tak Diakui, Wali Murid di Kabupaten Magelang Keluhkan Sistem Seleksi SMP Jalur Prestasi

May 26, 2025
Load More

Comments 1

  1. Rosidah Sukmawati says:
    3 years ago

    Semoga guru di kamenag non asn juga sama beri kemudahan dalam mendapatkan tunjangan

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2403
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

736
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Dapat Bantuan Modal Usaha

100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Dapat Bantuan Modal Usaha

June 29, 2025
Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

June 28, 2025
Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

June 28, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In