Jakarta, Liputan9.id – Meski belum mengikuti program PPG dan berstatus sertifikasi, ternyata guru ASN non sertifikasi tetap bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud.
Tentu saja pemberian tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Terkait besarannya sendiri, ada perbedaan nominal dengan tunjangan guru ASN yang telah sertifikasi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Sebelum mengetahui apa saja ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi agar bisa mendapatkan tambahan penghasilan, guru perlu tahu jenis-jenis tunjangan yang ada.
Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.
Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Adapun syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan adalah sebagai berikut:
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;
- Memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif pada Dapodik.
Sementara itu, untuk poin nomor 7 yakni memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:
- Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK;
- Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK;
- Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.
Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, akan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Sumber: JDIH Kemdikbud
Editor: Faisal Ahmadi
Semoga guru di kamenag non asn juga sama beri kemudahan dalam mendapatkan tunjangan