JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar kegiatan Rapat Pleno PBNU. Salah satu keputusan Pleno tersebut memulihkan Jabatan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Rapat Pleno PBNU tersebut digelar di Gedung PBNU, Jalan Kramat No. 164, Jakarta Pusat, Kamis (29/01/2026).
Hasil Rapat Pleno PBNU dinilai menunjukkan berjalannya supremasi Syuriyah dalam tata kelola organisasi NU. Pleno tersebut menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mengembalikan posisinya sebagai ketua umum, sekaligus menetapkan percepatan agenda Musyawarah Nasional (Munas), Konferensi Besar (Konbes), dan Muktamar NU ke-35.
Presidium Majelis Luar Biasa (MLB) NU, Gus Baehaqi, menegaskan bahwa pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar telah menjalankan mandat konstitusionalnya secara penuh.
“Pleno PBNU kemarin menunjukkan adanya supremasi Syuriah PBNU. Rais Aam menjalankan kewenangannya secara sah, baik dalam memakzulkan Ketua Umum karena pelanggaran serius, maupun mengembalikan jabatannya demi kemaslahatan NU,” ujar Gus Baehaqi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/01/2026).
Menurutnya, penerimaan hasil pleno oleh kubu Gus Yahya menjadi bukti nyata adanya ketundukan tanfidhiyah terhadap keputusan Syuriah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur NU.
“Dengan diterimanya hasil pleno tersebut, itu menunjukkan bahwa tanfidhiyah tunduk pada supremasi Syuriah PBNU. Ini penting untuk menegaskan kembali marwah dan disiplin organisasi,” terangnya.
Gus Baehaqi juga menilai permohonan maaf yang disampaikan Gus Yahya kepada Rais Aam merupakan pengakuan moral dan organisatoris atas pelanggaran serius yang telah dilakukan selama menjalankan mandat sebagai Ketua Umum PBNU.
“Permohonan maaf itu bukan sekadar simbolik, melainkan pengakuan bahwa telah terjadi pelanggaran serius dalam pelaksanaan tugas kepemimpinan,” utaranya.
Dalam pleno tersebut, Rais Aam PBNU juga memutuskan bahwa Munas dan Konbes NU akan digelar pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau sekitar April 2026. Sementara itu, Muktamar NU ke-35 dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Gus Baehaqi menegaskan, dengan dikembalikannya posisi Ketua Umum PBNU kepada Gus Yahya, maka tidak ada ruang bagi yang bersangkutan untuk mengabaikan atau menunda pelaksanaan keputusan pleno.
“Jika di kemudian hari terdapat pengingkaran terhadap hasil pleno, misalnya dengan menunda Muktamar, maka Rais Aam memiliki kewenangan penuh untuk mencabut kembali jabatan Ketua Umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Presidium MLB NU sejak awal berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Muktamar NU, baik melalui mekanisme MLB maupun muktamar reguler, guna memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan, kebijakan, serta manuver politik PBNU selama periode 2021–2026.
“Kami berharap kepemimpinan PBNU ke depan tidak lagi diisi oleh figur-figur yang bermasalah pada periode ini, agar NU kembali fokus pada khittah dan kepentingan jam’iyah,” pungkasnya.
























