JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Menjelang berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 17 Oktober 2026, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Abdul Muiz Ali mengimbau para khatib Jumat untuk turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal sekaligus memiliki sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Imbauan tersebut secara khusus diarahkan untuk materi khutbah Jumat pada 16 Oktober 2026, atau sehari sebelum batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro dan kecil.
“Pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, H-1 menuju 17 Oktober 2026, para khatib Jumat bisa menyampaikan materi khutbahnya tentang pentingnya mengonsumsi makanan halal dan sertifikasi halal,” ujar KH Abdul Muiz Ali kepada Liputan9news, Selasa (29/09/2026).
Menurut Kiai Abdul Muiz, kewajiban mengonsumsi makanan dan minuman halal memiliki landasan keagamaan yang kuat. Ia mengingatkan umat pada firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Ia juga mengutip hadis Rasulullah SAW tentang kejelasan perkara halal dan haram serta pentingnya menghindari perkara syubhat.
إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ…
“Sungguh perkara yang halal itu jelas, dan perkara haram itu juga jelas. Antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang…” (HR Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya, Kiai Abdul Muiz menilai khutbah Jumat dapat menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat bahwa konsumsi halal tidak hanya berkaitan dengan persoalan keyakinan, tetapi juga menyangkut kehati-hatian konsumen dalam memilih produk.
Dari sisi regulasi, PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menetapkan tahapan kewajiban sertifikasi halal. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung sampai 17 Oktober 2026.
Sementara itu, untuk pelaku usaha menengah dan besar pada kategori produk tersebut, masa penahapannya telah berakhir pada 17 Oktober 2024, sehingga kewajiban mulai diberlakukan sejak 18 Oktober 2024.
Karena itu, momentum Oktober 2026 menjadi penting khususnya bagi pelaku UMK yang masih harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menjelaskan bahwa setelah 17 Oktober 2026, sejumlah kategori produk lainnya, termasuk kosmetik serta produk obat, kimiawi, rekayasa genetik dan barang gunaan, masuk dalam tahapan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ulama muda asal Bangkalan tersebut, berharap para khatib tidak hanya menyampaikan pesan keagamaan mengenai halal dan haram, tetapi juga memberikan pemahaman praktis kepada jamaah mengenai pentingnya memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi ketentuan halal.
Menurutnya, edukasi tersebut dapat membantu mempertemukan kesadaran keagamaan masyarakat dengan kebijakan jaminan produk halal yang sedang diterapkan pemerintah.
Peran edukasi mengenai halal juga sejalan dengan posisi MUI dalam ekosistem jaminan produk halal. Abdul Muiz sebelumnya menjelaskan bahwa BPJPH menjalankan fungsi administrasi dan penerbitan sertifikat, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan, sementara MUI memiliki peran dalam sidang fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis pada September 2026 juga menyebut kewajiban sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Kiai Abdul Muiz berharap kebijakan sertifikasi halal tidak dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen.
Ia juga mendoakan agar para pelaku usaha yang mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal mendapatkan keberkahan dalam menjalankan usahanya.
“Semoga para pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya, baik makanan, minuman atau apa saja yang harus bersertifikat halal, usahanya semakin berkah,” pungkas alumni Ponpes Sidogiri itu.
Dengan demikian, Jumat 16 Oktober 2026 dapat menjadi momentum penguatan literasi halal dari masjid-masjid, tepat sehari sebelum berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil pada kategori produk yang telah ditentukan pemerintah.

























