JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis, (07/08/2025) dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.
“Betul,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dilansir dari Liputan6.com, pada Kamis, (07/08/2025).
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, juga mengonfirmasi rencana pemanggilan itu. Menurutnya, kehadiran Yaqut diperlukan guna memperjelas proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ucapnya.
“KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” sambungnya.
Budi juga menyampaikan bahwa perkara ini akan segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Korupsi Kuota Haji Tahun >2024
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah memulai penyelidikan perkara ini sejak 20 Juni 2025, dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Beberapa tokoh yang telah dipanggil antara lain Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Dalam pernyataan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa dugaan korupsi pada kuota haji khusus tak hanya terjadi pada musim haji tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Adapun Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Sorotan utama pansus berada pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang kemudian dibagi oleh Kementerian Agama dalam skema 50:50-10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.