TANGERANG SELATAN | LIPUTAN9NEWS
Secara hukum fiqih mayoritas (jumhur ulama), berqurban dengan ayam dan sejenisnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat hewan ternak (bahimatul an’am) yaitu unta, sapi, atau kambing.
Hal ini diantaranya dijelaskan dalam Surat Al-Hajj ayat 34.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.
Imam an-Nawawi rohimahullah dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab-nya menjelaskan bahwa hewan yang diperbolehkan adalah hanya hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing serta hewan-hewan yang sejenis
فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف
Artinya: “Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama”.
Akan tetapi, jika seseorang sangat ingin mengerjakan amalan yang paling disukai Allah subhanahu wata’aalaa di hari raya qurban (Iedul adha) yaitu menumpahkan darah (menyembelih hewan qurban) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’aalaa dan meneladani nabi Ibrahim Alaihissalam dan nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam namun belum mampu, jika niatnya adalah sedekah maka menyembelih ayam saat Idul Adha diperbolehkan sebagai wujud berbagi, meski tidak berstatus kurban syar’i dan ia tetap mendapatkan pahala ketaatannya.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menumpahkan darah (menyembelih hewan qurban.) Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Namun demikian terdapat juga pendapat ulama yang membolehkan berqurban dengan ayam dan sejenisnya khusus bagi orang fakir atau tidak mampu membeli hewan ternak. Hal ini berdasarkan :
1. Pendapat Ibnu Hazm dari mazhab Azzohiri di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar bahwa qurban itu boleh dengan menyembelih hewan selain binatang ternak seperti burung dan ayam.
والأضحية جائزة بكل حيوان يؤكل لحمه من ذي أربع، أو طائر، كالفرس، والإبل، وبقر الوحش، والديك، وسائر الطير والحيوان الحلال أكله، والأفضل في كل ذلك ما طاب لحمه وكثر وغلا ثمنه
Artinya: “Udhhiyah atau qurban boleh dengan menyembelih hewan apapun yang dagingnya halal untuk dimakan. Baik berupa burung, kuda, unta, sapi liar, ayam dan semua jenis burung. Dan yang paling bagus adalah berqurban dengan hewan yang dagingnya baik,sehat dan mahal harganya.”
2. Bertaqlid (mengikuti) Ibnu Abbas seperti yang dikemukakan oleh Imam Baijuri :
وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني و كان شيخنا رحمه الله يأمر الفقير بتقليده
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya sah berkurban walaupun hanya dengan ayam atau angsa seperti yang dikatakan oleh al-Maidani. Pendapat ini diperuntukkan kepada kaum faqir miskin yang belum mampu berqurban”
Walllahu a’lam bisshowab.
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)
Domisili: Thali’a Clauster (Ps. Ceger) Jl. Musholla Nurul Huda No.1, blok B12Jurang Mangu Barat, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15222 HP/WA +62852-1737-0897.

























