• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Pesta Nikah

Hukum Menutup Jalan Umum untuk Menggelar Pesta Pernikahan

April 23, 2025
Gus Nadir

Catatan Nadirsyah Hosen atas Klaim “Penambangan Itu Baik, Asal Bukan Bad Mining”

June 15, 2025
PNIB Serukan Stop Premanisme di Ruang Sekolah

PNIB Serukan Stop Premanisme di Ruang Sekolah

June 15, 2025
Tambang PBNU

BEM PTNU Se-Nusantara: Distorsi Isu Tambang dan Upaya Pencemaran Nama Baik PBNU Harus Dihentikan

June 15, 2025
KH Agus Salim HS

KH. Agus Salim Apresiasi Pemkab Bekasi atas Penertiban Pasar Tumpah SGC

June 15, 2025
Kiai Taufik Hasyim

KH. Taufik Hasyim Ketua PCNU Pamekasan Wafat Usai Alami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo

June 15, 2025
Haji 2025

Terlambat Siapkan Makan Jemaah, BPKH Limited Berikan Dana Kompensasi kepada 20 Ribu Jemaah Haji

June 14, 2025
AA Bupati

Tingkatkan Layanan Publik, Ade Kunang Launching Platform Digital Lapor AA Bupati

June 14, 2025
Menag Nasar

Jemaah Tidak Dapat Makan, Nasaruddin Umar Minta BPKH Limited Beri Kompensasi Uang

June 14, 2025
BEM PTNU

BEM PTNU Terbitkan Seruan Terbuka, Minta Tindak Tegas Algoritma Tiktok Demi Keselamatan Generasi Bangsa

June 13, 2025
Masjid Ali-Iraq

Khutbah Jumat: Tetap Istiqamah Pasca Hari-hari Agung Dzulhijjah

June 13, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, June 16, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Tanya-Jawab

Hukum Menutup Jalan Umum untuk Menggelar Pesta Pernikahan

Oleh: Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I

liputan9news by liputan9news
April 23, 2025
in Tanya-Jawab
A A
0
Pesta Nikah

Hukum Menutup Jalan Umum untuk Menggelar Pesta Pernikahan

518
SHARES
1.5k
VIEWS

Pertanyaan: 
Pertanyaan Ke-3: Hukum Menutup Jalan Umum untuk Menggelar Pesta Pernikahan
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Gus, maaf untuk saat ini rumah yang memiliki halaman luas sulit kita temukan. Oleh karena itu banyak masyarakat ketika menggelar hajatan, ambil satu contoh menggelar pesta pernikahan dengan menutup jalan umum. Bagaimana ya ini hukumnya? Terima kasih atas jawabannya….(dulhamid**@gmail.com)

Kiai Menjawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya Saudara, semoga kita senantiasa diberi kemudahan oleh Allah SWT dalam segala urusan ibadah. Perlu menjadi pengetahuan kita bersama, terkait hal tersebut diatas tidak akan dialami oleh kalangan warga yang ekonominya menengah ke atas. Sebab saat halaman rumah tidak memungkinkan untuk menggelar pesta tersebut, mereka bisa menyewa Gedung sesuai budgetnya.

Namun, bagi orang kecil keterbatasan lokasi ini sangat bermasalah. Tentunya mereka secara finansial tidak punya cukup biaya untuk menyewa gedung dan seterusnya. Akhirnya, jalan umum yang berada di di depan rumahnya menjadi solusi alternatif untuk tempat duduk tamu undangannya. Sehingga hal ini sebetulnya membawa kemudaratan bagi masyarakat umum yang biasa menggunakan jalan tersebut.

BeritaTerkait:

Hukum Makmum Mengikuti Imam Shalat Berjamaah di Lantai Atas Masjid

Benarkah Makruh Menikah di Bulan Syawal?

Apakah Setiap Jimak di Siang Hari Bulan Ramadan Wajib Kafarat Uzhma?

Apakah Mencicipi Makanan Batalkah Puasa?

Terkait hal ini, sebetulnya sudah jelas bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun yang dapat menganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain. Sebagaimana tersebutkan dalam literatur-literatur kajian fiqih. Untuk itu sebagai catatan kita bersama, memang dalam beberapa kasus penggunaan jalan umum diperbolehkan tapi dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Apa saja syaratnya?

Sebagaimana penjelasan dalam kitabnya Hasyiyah Jamal ‘Ala Syarhi Minhaj karyanya Sulaiman bin Umar bin Mansur al-‘Ujaili al-Azhari, yang populer dengan nama Jamal. Disebutkan sebagai berikut ini:

نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوب

Artinya: Namun, dimaafkan beberapa kemudharatan yang dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekedar menaikan dan menurunkan penumpang.

Simpulnya, dengan menggunakan jalan umum untuk kegiatan atau aktivitas tertentu diperbolehkan. Dengan catatan mau mensisahkan sebagian jalan untuk lewat orang lain atau juga bisa dengan memberikan jalan alternatif lain kepada orang yang akan melewati jalan tersebut demi untuk menjaga kemaslahatan bersama.

Dan patut juga menjadi perhatian bersama, apabila itu satu-satunya jalan yang bisa dilewati dan tidak ada jalan alternatif lain, maka mau tak mau penyelenggara acara tersebut harus memberikan sedikit jalan untuk orang lain. Ingat, jangan sampai kepentingan pribadi kita merugikan banyak orang. Niatnya mencari maslahah akhirnya dapat masalah…..

Demikian jawaban singkat yang bisa kami sampaikan Saudara, semoga bermanfaat dan semakin menambah semangat kita dalam urusan ibadah…..Aamiin…..

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb. (drherusiswanto**@gmail.com)

Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I., Ketua Program Studi dan Dosen PAI-BSI (Pendidikan Agama Islam-Berbasis Studi Interdisipliner) Pascasarjana IAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo; Dosen PAI-Terapan Politeknik Pelayaran Surabaya; Pengasuh Balai Peduli Pendidikan Indonesia; Pengurus LTMNU PCNU Sidoarjo; Ketua LDNU MWCNU Krembung.

Tags: Hukum Menutup Jalan UmumPernikahanPestaTanya-JawabTenda
Share207Tweet130SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Masjid
Tanya-Jawab

Hukum Makmum Mengikuti Imam Shalat Berjamaah di Lantai Atas Masjid

by liputan9news
April 29, 2025
0

Pertanyaan: Assalamualaikum Warahamatullahi Wbarakatuh Mohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya Pak. Terkait dengan keberadaan masjid di zaman sekarang terutama yang...

Read more
Menikah-Syawal

Benarkah Makruh Menikah di Bulan Syawal?

April 15, 2025
Jimak

Apakah Setiap Jimak di Siang Hari Bulan Ramadan Wajib Kafarat Uzhma?

March 18, 2025
Apakah Mencicipi Makanan Batalkah Puasa?

Apakah Mencicipi Makanan Batalkah Puasa?

March 4, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2397
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

733
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Gus Nadir

Catatan Nadirsyah Hosen atas Klaim “Penambangan Itu Baik, Asal Bukan Bad Mining”

June 15, 2025
PNIB Serukan Stop Premanisme di Ruang Sekolah

PNIB Serukan Stop Premanisme di Ruang Sekolah

June 15, 2025
Tambang PBNU

BEM PTNU Se-Nusantara: Distorsi Isu Tambang dan Upaya Pencemaran Nama Baik PBNU Harus Dihentikan

June 15, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In