Pertanyaan:
Pertanyaan Ke-3: Hukum Menutup Jalan Umum untuk Menggelar Pesta Pernikahan
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Gus, maaf untuk saat ini rumah yang memiliki halaman luas sulit kita temukan. Oleh karena itu banyak masyarakat ketika menggelar hajatan, ambil satu contoh menggelar pesta pernikahan dengan menutup jalan umum. Bagaimana ya ini hukumnya? Terima kasih atas jawabannya….(dulhamid**@gmail.com)
Kiai Menjawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya Saudara, semoga kita senantiasa diberi kemudahan oleh Allah SWT dalam segala urusan ibadah. Perlu menjadi pengetahuan kita bersama, terkait hal tersebut diatas tidak akan dialami oleh kalangan warga yang ekonominya menengah ke atas. Sebab saat halaman rumah tidak memungkinkan untuk menggelar pesta tersebut, mereka bisa menyewa Gedung sesuai budgetnya.
Namun, bagi orang kecil keterbatasan lokasi ini sangat bermasalah. Tentunya mereka secara finansial tidak punya cukup biaya untuk menyewa gedung dan seterusnya. Akhirnya, jalan umum yang berada di di depan rumahnya menjadi solusi alternatif untuk tempat duduk tamu undangannya. Sehingga hal ini sebetulnya membawa kemudaratan bagi masyarakat umum yang biasa menggunakan jalan tersebut.
Terkait hal ini, sebetulnya sudah jelas bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun yang dapat menganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain. Sebagaimana tersebutkan dalam literatur-literatur kajian fiqih. Untuk itu sebagai catatan kita bersama, memang dalam beberapa kasus penggunaan jalan umum diperbolehkan tapi dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Apa saja syaratnya?
Sebagaimana penjelasan dalam kitabnya Hasyiyah Jamal ‘Ala Syarhi Minhaj karyanya Sulaiman bin Umar bin Mansur al-‘Ujaili al-Azhari, yang populer dengan nama Jamal. Disebutkan sebagai berikut ini:
نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوب
Artinya: Namun, dimaafkan beberapa kemudharatan yang dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekedar menaikan dan menurunkan penumpang.
Simpulnya, dengan menggunakan jalan umum untuk kegiatan atau aktivitas tertentu diperbolehkan. Dengan catatan mau mensisahkan sebagian jalan untuk lewat orang lain atau juga bisa dengan memberikan jalan alternatif lain kepada orang yang akan melewati jalan tersebut demi untuk menjaga kemaslahatan bersama.
Dan patut juga menjadi perhatian bersama, apabila itu satu-satunya jalan yang bisa dilewati dan tidak ada jalan alternatif lain, maka mau tak mau penyelenggara acara tersebut harus memberikan sedikit jalan untuk orang lain. Ingat, jangan sampai kepentingan pribadi kita merugikan banyak orang. Niatnya mencari maslahah akhirnya dapat masalah…..
Demikian jawaban singkat yang bisa kami sampaikan Saudara, semoga bermanfaat dan semakin menambah semangat kita dalam urusan ibadah…..Aamiin…..
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb. (drherusiswanto**@gmail.com)
Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I., Ketua Program Studi dan Dosen PAI-BSI (Pendidikan Agama Islam-Berbasis Studi Interdisipliner) Pascasarjana IAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo; Dosen PAI-Terapan Politeknik Pelayaran Surabaya; Pengasuh Balai Peduli Pendidikan Indonesia; Pengurus LTMNU PCNU Sidoarjo; Ketua LDNU MWCNU Krembung.