• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Apakah Mencicipi Makanan Batalkah Puasa?

Apakah Mencicipi Makanan Batalkah Puasa?

March 4, 2025
BEM PTNU DIY Bersama BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Solidaritas Kemanusiaan, Desak Transparansi Kasus Andrie Yunus dan Reformasi Regulasi TNI-Polri

BEM PTNU DIY Bersama BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Solidaritas Kemanusiaan, Desak Transparansi Kasus Andrie Yunus dan Reformasi Regulasi TNI-Polri

April 10, 2026
Masjid

Khutbah Jumat: Mewaspadai Virus Takabur

April 10, 2026
Haji Her

Akui Inisiatif Sendiri, Haji Her Datangi KPK Terkait Kasus Bea Cukai

April 9, 2026
Haji Her melakukan penyortiran tembakau saat dilaukan pembelian di Gudang Bawang Mas Pamekasan, Kamis (21/8/2025)(Foto: KOMPAS.COM/Fathor Rahman)

Merugikan Negara Menguntungkan Masyarakat, Lalu Bagaimana?

April 9, 2026
98 Resolution Network Nilai Prabowo Mampu Bangun Stabilitas Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

98 Resolution Network Nilai Prabowo Mampu Bangun Stabilitas Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

April 9, 2026
Alesha Ezzahtanissa, Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor, 2 - Prodi Teknik Informatika

Prinsip Titipan atau Simpanan dalam Perbankan Syariah (Al-Wadi’ah)

April 9, 2026
Rakyat Iran Rayakan Kemenangan, Teriakan Allahu Akbar Menggema (Foto: REUTERS/Majid-Asgaripour)

Rakyat Iran Rayakan Kemenangan, Teriakan Allahu Akbar Menggema

April 9, 2026
Sesungguhnya istiqamah dalam keta'atan dan tetap teguh di atasnya hingga akhir hayat adalah salah satu nikmat terbesar yang Allah Subhanahu wata'aalaa karuniakan kepada hamba-Nya

Khutbah Jumat: Istiqamah Hingga Akhir Hayat

April 8, 2026
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Dok: Istimewa).

Mangkir, KPK Akan Panggil Ulang Haji Her Terkait Kasus Mafia Cukai Rokok

April 8, 2026
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Antara)

KPK Usut Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar dari Kuota Haji Khusus, Penyidik Cecar 3 Bos Travel

April 7, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, April 10, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Tanya-Jawab

Apakah Mencicipi Makanan Batalkah Puasa?

liputan9news by liputan9news
March 4, 2025
in Tanya-Jawab
A A
1
Apakah Mencicipi Makanan Batalkah Puasa?
517
SHARES
1.5k
VIEWS

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Izin bertanya, pak Kuai. Saya bekerja sebagai juru masak di rumah makan. Sudah barang tentu, untuk memuaskan para pelanggan, juru masak dituntut menyajikan makanan yang lezat dan pas di lidah. Mencicipi makanan sebelum dihidangkan tentu menjadi satu hal rutin yang saya lakukan. Yang menjadi masalah pada saat bulan puasa. Apakah saya boleh mencicipi makanan yang saya masak sementara saya sedang berpuasa? Kemudian jika mencicipinya, apakah membatalkan puasa? Demikian pertanyaan saya. Sebelumnya saya haturkan terima kasih. Penanya, (Rahma, Bogor)

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

BeritaTerkait:

Bagaimana Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasannya

Khutbah Jumat: Zakat yang Membersihkan dan Mensucikan 

Khutbah Jumat: Puasa Sebagai Media Pembersihan Hati (Tazkiyatun Nafs)

Khutbah Jumat: Pahami Fiqih Puasa, Jaga Keabsahannya

Kiai Menjawab:
Saudari penanya yang baik. Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga kita senantiasa berada dalam rahmat dan lindungan Allah swt.

Sebelum menjawab pertanyaan Saudari, kiranya perlu diingatkan kembali bahwa yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut. Dikecualikan bila yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur. Demikian seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya: “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Oleh sebab itu, mayoritas ulama Syafi’i berpendapat masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa. Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan. Maka itu pun tidak sampai membatalkan karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.

أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ

Artinya, “Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.” (Lihat: Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).

Kesimpulan ini diambil para ulama Syafi’i berdasarkan qaul Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ

Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304).

Dengan demikian, pertanyaan Saudari tentang mencicipi makanan kiranya terjawab.

Jawabannya adalah mencicipi makanan tidak sampai membatalkan puasa, selama yang dicicipinya sedikit, tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga, kemudian rasa makanan yang terasa di ludah dan masih mungkin dibuang dikeluarkan. Terlebih, mencicipi makanan sendiri bagi orang yang tidak ada kebutuhan hukumnya makruh. Sementara orang yang membutuhkan seperti Anda sebagai juru masak, mencicipi makanan tidaklah makruh.

Hal ini bisa dilihat dalam fatwa asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab :

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Artinya: “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”

Demikian jawaban kami. Semoga dapat dipahami. Kami terbuka menerima saran dan masukan dari para pembaca. Wallahu a’lam.

(HAZAT)

Tags: BatalFiqihIslamMencicipi MakananPuasaTanya-JawabTidak Batal
Share207Tweet129SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Bagaimana Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasannya
Tanya-Jawab

Bagaimana Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasannya

by liputan9news
March 18, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan, seseorang yang melakukan...

Read more
KH. A. Muzaini Aziz, Lc., MA., Penulis adalah Ketua Bidang Pendidikan, Kaderisasi dan Riset PP LADISNU (Pengurus Pusat Lajnah Dakwah Islam Nusantara) Jakarta dan Ketua Yayasan Al-Mu’in, Kota Tangerang.

Khutbah Jumat: Zakat yang Membersihkan dan Mensucikan 

March 5, 2026
Foto: Ilustrasi

Khutbah Jumat: Puasa Sebagai Media Pembersihan Hati (Tazkiyatun Nafs)

February 20, 2026
Foto: Ilustrasi

Khutbah Jumat: Pahami Fiqih Puasa, Jaga Keabsahannya

February 19, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    1 month ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2543
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
BEM PTNU DIY Bersama BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Solidaritas Kemanusiaan, Desak Transparansi Kasus Andrie Yunus dan Reformasi Regulasi TNI-Polri

BEM PTNU DIY Bersama BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Solidaritas Kemanusiaan, Desak Transparansi Kasus Andrie Yunus dan Reformasi Regulasi TNI-Polri

April 10, 2026
Masjid

Khutbah Jumat: Mewaspadai Virus Takabur

April 10, 2026
Haji Her

Akui Inisiatif Sendiri, Haji Her Datangi KPK Terkait Kasus Bea Cukai

April 9, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In