Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Pak Kiai saya sering terganggu saat melihat postingan makanan dan minuman siang hari saat berpuasa di bulan suci ramadan. Kemudian, yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya memposting makanan dan minuman yang sekiranya menggoda rasa haus dan lapar saat puasa. Terima kasih pak kyai. (Penanya: Syaripah, Medan Sumatera Utara)
Kiai Menjawab:
Saudari Syaripah yang dimuliakan Allah. Mengunggah foto atau video makanan atau minuman melalui media sosial pada siang hari bulan Ramadhan sebaiknya dihindari.
Bulan Ramadan momentum yang tepat untuk memperbanyak ibadah dan sebisa mungkin menghindari perbuatan yang dilarang. Mengunggah foto atau video makanan dan minuman dikhawatirkan dapat mengganggu orang yang sedang berpuasa.
Dalam teori ushul fiqih, ia menjelaskan, segala perbuatan yang menyebabkan orang lain melakukan yang dilarang, maka hukumnya juga dilarang.
أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ
“Sesungguhnya, setiap media (mubah) yang berujung pada sesuatu yang dianjurkan maka hukumnya juga dianjurkan, dan setiap media yang berujung pada sesuatu yang dilarang maka hukumnya juga dilarang,” (Taisîri ‘Ilmi Ushûlil Fiqhi lil Jadi’, juz II, halaman 58).
Larangan mengunggah makanan atau minuman di media sosial, apabila sengaja bertujuan mengganggu orang yang sedang berpuasa, maka perbuatan itu termasuk perbuatan yang dilarang. Berbeda halnya jika unggahan tersebut untuk tujuan lain, seperti promosi atau hal lainnya yang bukan diniatkan untuk menggoda orang berpuasa.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya,” (QS. al-Mâidah (5):2).
Sesungguhnya, dalam ketentuan fiqih, melihat makanan ataupun minuman di siang hari bulan Ramadhan, baik secara langsung ataupun melalui media sosial, itu tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Tetapi hukum perbuatannya adalah makruh, perbuatan yang diberi pahala jika ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dilakukan.
Maka, untuk kesempurnaan puasa, sebaiknya jangan melakukan hal-hal menyebabkan merugikan orang lain dan atau membuat orang terganggu dengan perbuatan kita.
Penanya: Syaripah, Medan Sumatera Utara
Penjawab: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
I visited a lot of website but I conceive this one has got something extra in it in it