Keadilan merupakan sebuah martabat yang harus dijungjung tinggi dan dilestarikan se profesional mungkin. Apalagi Kita hidup dan berinteraksi di negara yang menganut sistem hukum seperti indonesia ini, maka terciptanya keadilan melalui persidangan, sangat berpengaruh agar tidak terjadi keamburadulan dalam memutuskan.
Paket untuk menuju sebuah keadilan harus melewati sebuah proses persidangan/interogasi terlebih dahulu untuk menemukan suatu problematika dalam suatu perkara. Seperti kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 pukul 17.00. Apakah kasus ini sudah mendapatkan keadilan atau malah sebaliknya? Mari kita kaji lebih mendalam lagi.
Dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada tanggal 13-15 Februari 2023 terdakwah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan hakim telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Putri Cendrawati mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf mendapatkan 15 tahun penjara, Ricky Rizal mendapatkan 13 tahun penjara dan Richard Eliezer mendapatkan 1 tahun 6 bulan penjara.
Ternyata keadilan tidak lagi pilih kasih, sehingga tidak ada lagi istilah “Runcing ke bawah Tumpul ke atas”. Sebab majelis hakim telah membuktikan bahwa hukum tidak pandang siapapun, keadilan milik bersama, setiap orang yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang sebanding atas perbuatannya, berani berbuat berani tanggung jawab.
Mengenai vonis yang diberikan kepada terdakwah oleh majlis hakim pengadilan, memberikan sebuah pelajaran yang amat mendalam bagi kita semua. Saat kita melakukan proses persidangan maka kita harus mempunyai sifat yang profesional baik dari segi ucapan, tingkah laku dan fakta-fakta yang valid untuk mendukung kelancaran sidang dan menghargai sidang, sebab dengan meja hijau pemasalahan akan terpecahkan dan keadilan akan di temukan.
Dari sini sudah bisa kita pandang bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah mendapatkan keadilan dan keluarga sebelumnya sudah menyerahkan keputusan kepada hakim karena hakim dianggap sebagai tangan tuhan oleh keluarga almarhum dan keluarga juga merasa sudah mendapatkan keadilan anaknya almarhum brigadir Yoshua Hutabarat. Meski kasus ini masih belum sepenuhnya selesai masih ada proses lanjutan hingga berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) dan disana keputusan terakhir. Mari bersama-sama kita mengikuti bagaimana kelanjutan kasus tersebut.
Ahmad Zainullah, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif HIdayatullah Jakarta.