• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Menag Nasaruddin Umar

ICW Sinyalir Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi oleh Menteri Agama

February 20, 2026
Launching Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”, Bamsoet Tegaskan Politik Akal Sehat Kunci Stabilitas dan Rekonsiliasi Bangsa

Launching Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”, Bamsoet Tegaskan Politik Akal Sehat Kunci Stabilitas dan Rekonsiliasi Bangsa

February 19, 2026
BEM PTNU Yogyakarta Tegaskan Dukungan Supaya Polri Tetap di Bawah Presiden

BEM PTNU Yogyakarta Tegaskan Dukungan Supaya Polri Tetap di Bawah Presiden

February 19, 2026
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)

Reformasi Birokrasi Polri yang Paling Pokok adalah Menjadikan Propam Independen Mengawasi Polri Layaknya Military Police

February 19, 2026
KH. Imam Jazuli, Lc., MA.

Abad Kedua NU: Mengakhiri Era “Klaim” dan Memulai Era Baru dengan Kedaulatan Data

February 19, 2026
Nasaruddin Umar

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi dari OSO untuk Nasaruddin Umar

February 19, 2026
Foto: Ilustrasi

Khutbah Jumat: Pahami Fiqih Puasa, Jaga Keabsahannya

February 19, 2026
Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I., Ketua Program Studi dan Dosen PAI-BSI (Pendidikan Agama Islam-Berbasis Studi Interdisipliner) Pascasarjana IAI Al-Khoziny Sidoarjo; Dosen PAI-Terapan Poltek Pelayaran Surabaya; Pengurus Lembaga Takmir Masjid PCNU Sidoarjo; Ketua Lembaga Dakwah MWCNU Krembung.

Bolehkah Niat Puasa Sekali untuk Sebulan?

February 19, 2026
Keluarga Besar Al-Khairat Siap Gelar Haul ke-58 Habib Idrus bin Salim Al-Jufri, Muchsin Bin Al Habsyi Diamanahkan Jadi Ketua Panitia

Keluarga Besar Al-Khairat Siap Gelar Haul ke-58 Habib Idrus bin Salim Al-Jufri, Muchsin Bin Al Habsyi Diamanahkan Jadi Ketua Panitia

February 19, 2026
KH Luthfi Hakm

Jakarta Berterima Kasih Kepada Kiai Lutfi Hakim, Mujadid Ke-Betawian

February 19, 2026
Sepuluh Alasan Signifikan Gus Ipul Layak Memimpin NU di Muktamar ke-35

Sepuluh Alasan Signifikan Gus Ipul Layak Memimpin NU di Muktamar ke-35

February 19, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, February 20, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

ICW Sinyalir Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi oleh Menteri Agama

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama. ICW minta Pejabat Hindari Pakai Jet Pribadi

liputan9news by liputan9news
February 20, 2026
in Nasional
A A
0
Menag Nasaruddin Umar

Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar diketahui mendapatkan fasilitas berupa jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura. Fasilitas tersebut ia dapatkan ketika berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan dalih efisiensi waktu. (Foto: Dok. Antikorupsi.org)

498
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ini bukan kali pertama Menteri Agama, Nasaruddin Umar ke Bone, Sulawesi Selatan. Bone adalah kota kelahiran Menag. Pada kunjungan 1 Oktober 2025, Menag ke Bone dengan pesawat komersial. Namun dalam kunjungan ke Bone berikutnya pada 15 Februari 2026, Menag menggunakan private jet.

Identitas private jet tersebut diketahui dari sosial media yang menunjukkan kedatangan Menag bersama rombongan. Nomor registrasi jet ini adalah PK-RSS. Menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris, yang dikenal sebagai negara suaka pajak. OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008. Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO. Kepemilikan ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama bahwa pesawat jet merupakan fasilitas dari OSO.

Dari hasil perhitungan nilai penerbangan ini setidaknya mencapai Rp566 juta berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam. Nilai ini berdasar perjalanan pesawat jet yang membawa Menag pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. Sementara jumlah emisi karbondioksida yang dikeluarkan mencapai 14 ton CO2.

Hal ini menjadikan private jet kendaraan paling polutif, karena emisinya akan rendah jika perjalanan Menag tersebut memakai pesawat komersial. Apalagi rute Makassar-Bone-Makassar itu adalah rute pendek yang dapat ditempuh juga melalui jalur darat. Tidak seharusnya, pejabat memakai fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak alternatif moda transportasi.

BeritaTerkait:

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi dari OSO untuk Nasaruddin Umar

Yaqut Cholil Coumas Datangi BPK, Jelaskan Persoalan Kausus Kuota Haji Tambahan 2024

Lawan KPK Melalui Praperadilan, Yaqut Gugat Batalkan Status Tersangkanya

KPK Menunda Penahanan Tersangka, Gus Lilur: Segera Penjarakan Koruptor Dana Hibah Jatim

“Perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” ujar Zakki selaku Peneliti Trend Asia, dalam keterangan pers, Kamis (19/02/2026)

Selain itu, penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi. Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima. Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.

Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain. Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp22,1 juta. Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi yang mencapai kisaran Rp566 juta jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026.

Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Relasi politik antara pemberi dan penerima membuka ruang adanya ekspektasi balas jasa di kemudian hari, baik dalam bentuk kebijakan, pengaruh politik, maupun akses kekuasaan. Di kemudian hari, pengambilan keputusan Menteri Agama dapat terpengaruh oleh pemberian tersebut. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip independensi dan integritas penyelenggara negara.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi. Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Azhim, selaku Staf Investigasi ICW.

Dari kondisi di atas, Indonesia Corruption Watch dan Trend Asia mendesak agar:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama.
  2. Hentikan praktik polutif oleh seluruh pejabat pemerintah, termasuk menteri, untuk tidak menggunakan private jet sebagai bagian mencegah krisis iklim yang ditimbulkan emisi tinggi private jet.
  3. Menteri Agama harus menjadi teladan pemberantasan korupsi iklim dan peduli terhadap keadilan iklim untuk menghindari moda transportasi mewah sekaligus paling polutif.
  4. Kementerian Keuangan harus menelusuri aset-aset milik warga Indonesia yang disembunyikan di negara suaka pajak seperti private jet ini untuk dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak atas barang mewah yang disamarkan kepemilikannya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama. ICW minta Pejabat Hindari Pakai Jet Pribadi

Editor: Moh. Faisal Asadi
Sumber: ICW dan Trend Asia

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi dari OSO untuk Nasaruddin Umar

Tags: GratifikasiICWIndonesia Corruption Watch (ICW)KPKNasaruddin UmarOSOPrivate Jet
Share199Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Nasaruddin Umar
Nasional

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi dari OSO untuk Nasaruddin Umar

by liputan9news
February 19, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi untuk...

Read more
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK, Saat memberikan keterangan terkait kasus kuota haji 2024 yang sedang disidik KPK.

Yaqut Cholil Coumas Datangi BPK, Jelaskan Persoalan Kausus Kuota Haji Tambahan 2024

February 11, 2026
Gus Yaqut

Lawan KPK Melalui Praperadilan, Yaqut Gugat Batalkan Status Tersangkanya

February 11, 2026
Gus Lilur

KPK Menunda Penahanan Tersangka, Gus Lilur: Segera Penjarakan Koruptor Dana Hibah Jatim

February 9, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2527
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Menag Nasaruddin Umar

ICW Sinyalir Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi oleh Menteri Agama

February 20, 2026
Launching Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”, Bamsoet Tegaskan Politik Akal Sehat Kunci Stabilitas dan Rekonsiliasi Bangsa

Launching Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”, Bamsoet Tegaskan Politik Akal Sehat Kunci Stabilitas dan Rekonsiliasi Bangsa

February 19, 2026
BEM PTNU Yogyakarta Tegaskan Dukungan Supaya Polri Tetap di Bawah Presiden

BEM PTNU Yogyakarta Tegaskan Dukungan Supaya Polri Tetap di Bawah Presiden

February 19, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In