• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Insentif Guru Non-ASN

Inilah Cara Cek Insentif Guru Non-ASN 2025 dengan Klik Link info.gtk.dikdasmen.go.id

August 6, 2025
Yaqut

Didampingi Kuasa Hukumnya Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

August 7, 2025
BEM PTNU

BEM PTNU DIY Soroti Penangkapan Pemain Judi Online: Kenapa Bukan Bandarnya yang Ditangkap?

August 7, 2025
Yaqut Cholil Qoumas

Hari Ini! KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

August 7, 2025
Masjid Nabawi

Khutbah Jumat: Krisis Kemanusiaan di Gaza Palestina

August 7, 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

Indria Febriansyah: Jangan Samakan Semangat Bajak Laut dengan Perjuangan Bangsa

August 6, 2025
Utsman bin Yahya

Utsman bin Yahya Ulama atau Alat Kekuasaan Kolonial?

August 6, 2025
PWI-LS

Pelantikan Digeruduk Massa, Ketua PWI LS Depok Kiai Jufri Katakan Tak Ingin Perang Kita Cinta Damai

August 5, 2025
PWI-LS JATMA Aswaja

Tersiar Kabar PWI-LS Tolak Acara Luthfi bin Yahya di Masjid Istiqlal

August 5, 2025
KH Anwar Iskandar

MUI Desak PBB Tetapkan Palestina sebagai Negara Berdaulat

August 5, 2025
Bantuan Insentif Non ASN

Kategori Guru Non ASN Penerima Bantuan Insentif, Inilah Syarat dan Ketentuannya!

August 5, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, August 7, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Lainnya Pendidikan

Inilah Cara Cek Insentif Guru Non-ASN 2025 dengan Klik Link info.gtk.dikdasmen.go.id

liputan9news by liputan9news
August 6, 2025
in Pendidikan
A A
0
Insentif Guru Non-ASN

Inilah Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 dengan Klik Link info.gtk.dikdasmen.go.id

513
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tahun anggaran 2025.

Guru non-ASN termasuk diantaranya guru honorer bisa mengecek bantuan insentif guru Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id.

Penting untuk diketatui bahwa bantuan insentif guru Non-ASN dimulai sejak awal Agustus hingga September 2025.

BeritaTerkait:

Kategori Guru Non ASN Penerima Bantuan Insentif, Inilah Syarat dan Ketentuannya!

HISMINU Sebut Pendidikan Dasar dan Menengah Masih Anak Tiri, Dibandingkan Sekolah Kedinasan

Kabar Gembira untuk Guru PAI Non‑ASN, Gaji Naik Rp500 Ribu Cair Sekaligus Sejak Januari 2025

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

Insentif bagi guru Non-ASN 2025 adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru non-ASN dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meski belum berstatus sebagai pegawai negeri.

Jumlah guru Non-ASN penerima insentif tahun 2025 yakni sebanyak 341.248 guru formal jadi sasaran penerima (naik dari 67.000 di tahun 2024).

Klik info.gtk.dikdasmen.go.id

Bantuan ini diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan aktif mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.

Puslapdik dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah melakukan verifikasi melalui sinkronisasi data Dapodik.

Puslapdik membukakan rekening otomatis bagi guru formal calon penerima. Besaran insentif tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.100.000 per tahun, dan akan dibayarkan sekaligus ke rekening masing-masing guru penerima.

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, guru dapat mengeceknya melalui laman resmi Info GTK yang kini telah diperbarui menjadi info.gtk.dikdasmen.go.id. Berikut cara cek bantuan insentif guru Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id, berikut ini.

Cara cek insentif guru honorer 2025 di Info GTK

  1. Buka link laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau KLIK
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.
  3. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan.
  4. Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun.
  5. Verifikasi data kepegawaian, setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah (OPS) untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
  6. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif Pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi di menu utama. Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan insentif akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
  7. Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
  8. Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur “Cetak” untuk mencetak data yang telah ditampilkan dan cetak SPTJM dalam Info GTK.

Syarat guru Non-ASN dapat insentif

Dikutip dari laman resmi Puslapdik, berikut syarat guru Non-ASN penerima insentif dari pemerintah ini:

  1. Guru non-ASN baik formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Terdata dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.
  4. Tidak berstatus sebagai ASN.

Syarat Guru Formal Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

  1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
  2. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
  3. Tidak menerima: (a) Bantuan sosial dari Kemensos, (b) Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, (c) Bertugas di SPK atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
  4. Tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun.

Syarat Khusus Bagi Guru PAUD Non-ASN

  1. Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
  2. Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
  3. Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
  4. Terdata di Dapodik dan bukan ASN.
  5. Pengusulan tetap melalui SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan.

Besaran Insentif Guru Non-ASN 2025

  1. Guru Formal: Rp2.100.000/tahun
  2. Pendidik PAUD Non-Formal: Rp2.400.000/tahun

Inilah Cara Cek Insentif Guru Non-ASN 2025, segera cek dan tempuh prosesnya sampai dana bantuannya cair.

(YZP)

Tags: Bantuan InsentifGuruInsentifNon ASNPendidikan
Share205Tweet128SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Bantuan Insentif Non ASN
Pendidikan

Kategori Guru Non ASN Penerima Bantuan Insentif, Inilah Syarat dan Ketentuannya!

by liputan9news
August 5, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk mendukung Kesejahteraan Guru Non...

Read more
Zainal Arifin Junaidi (Arjuna)

HISMINU Sebut Pendidikan Dasar dan Menengah Masih Anak Tiri, Dibandingkan Sekolah Kedinasan

July 12, 2025
Menag Nasar

Kabar Gembira untuk Guru PAI Non‑ASN, Gaji Naik Rp500 Ribu Cair Sekaligus Sejak Januari 2025

July 11, 2025
Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

June 28, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2420
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

740
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Yaqut

Didampingi Kuasa Hukumnya Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

August 7, 2025
BEM PTNU

BEM PTNU DIY Soroti Penangkapan Pemain Judi Online: Kenapa Bukan Bandarnya yang Ditangkap?

August 7, 2025
Yaqut Cholil Qoumas

Hari Ini! KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

August 7, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In