KABUPATEN BEKASI, LIPUTAN9NEWS- Pemerintah Kabupaten Bekasi, meluncurkan aplikasi “Tax Survey” berbasis digital yang merupakan sebuah terobosan baru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, untuk pendukung pelaksanaan pemutakhiran basis data yang akurat dengan mengintegrasikan semua aktivitas administrasi PBB-P2 secara cepat dan efisien. Bertempat di Hotel Holiday Inn, Cikarang Selatan, pada Senin (4/11/2024).
Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memberikan apresiasinya kepada Bapenda Kabupaten Bekasi atas inovasinya dalam menciptakan basis data yang akurat. Menurutnya, aplikasi ini mengintegrasikan seluruh aktivitas administrasi perpajakan secara cepat dan efisien, sehingga diharapkan mampu meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi.
“Ini sebuah inovasi dan terobosan dari Bapenda Kabupaten Bekasi, dengan adanya penerapan aplikasi Tax Survey ini tentunya sangat membantu pemerintah daerah terutama dalam peningkatan PAD yang berkaitan dengan pajak PBB-P2,” ungkapnya.
Dedy berharap, dengan adanya aplikasi tersebut, dapat memudahkan dan mempercepat basis data sehingga PAD di Kabupaten Bekasi semakin meningkat. Selain itu, terciptanya pengenaan pajak yang adil dan merata, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menggunakan aplikasi ini untuk mencapai optimalisasi pendapatan daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini menjelaskan aplikasi Tax Survey ini diperuntukkan bagi surveyor untuk mendata atribut serta mendigitalisasi objek pajak dengan pendekatan GPS secara realtime, yang bermanfat untuk meningkatkan kualitas data objek dan subjek PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kalau kemarin pembayaran sudah menggunakan sistem digital, kali ini Bapenda Kabupaten Bekasi berupaya agar sistem pendataan ini juga digital. Sehingga tidak hanya memudahkan petugas kami ketika di lapangan, namun masyarakat selaku wajib pajak juga dapat mengakses informasi-informasi terkait pajak tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ani Gustini mengungkapkan, melalui Peraturan Bupati Bekasi nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat lebih memahami pedoman dalam memungut pajak daerah. Selain itu juga dapat mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Sehingga petugas Bapenda dapat memberikan informasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajibannya secara maksimal, serta dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya dari pajak PBJT, reklame, air tanah dan sarang burung walet. Dan juga penyelesaian piutang pajak di Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (MFK)