JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta H. Sirra Prayuna menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Majelis Tahkim khusus, sebagaimana tertuang dalam surat permohonan penyelesaian perselisihan internal PBNU.
Sirra menilai, Majelis Tahkim merupakan jalan tengah yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa secara bermartabat dan tetap dalam koridor mekanisme internal NU.
“Majelis Tahkim bisa menjadi forum tabayyun. Ini penting agar semua persoalan dibuka secara terang, diklarifikasi, dan diselesaikan dengan kepala dingin,” ujar Sirra, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, pelaksanaan Majelis Tahkim tidak seharusnya bersifat tertutup dan eksklusif. Ia mendorong agar forum persidangan tersebut dibuka untuk disaksikan oleh pengurus wilayah (PWNU) dan pengurus cabang (PCNU), sehingga persidangan dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel sehingga dapat dipahami oleh struktur NU di daerah.
“Kalau perlu dibuat terbuka untuk PWNU dan PCNU. Supaya warga NU tahu bahwa konflik ini diselesaikan secara islah, bukan saling menegasikan,” terangnya.
Sirra juga menegaskan pentingnya independensi Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ia meminta agar para hakim tahkim ad hoc ( benar-benar bebas dari kepentingan dan afiliasi dengan pihak-pihak yang sedang bersengketa.
“Majelis Hakim harus terlepas dari kepentingan para pihak terkait. Hanya dengan begitu hasilnya bisa bermartabat, kredibel, dan dapat diterima semua pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sirra menilai pembentukan Majelis Tahkim yg bersifat ad hoc sangat mendesak. Ia mengingatkan agar konflik internal PBNU tidak berlarut-larut karena dapat berdampak pada soliditas jam’iyah dan kepercayaan jama’ah NU.
“Pelaksanaannya sangat urgen dan sebaiknya dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ucapnya.
Sirra menambahkan, Majelis Tahkim ad hoc sejatinya merupakan titik temu islah antara dua kubu yang tengah berselisih, yakni kubu Rais Aam dan kubu Ketua Umum PBNU. Pasalnya, kedua belah pihak sama-sama menyatakan keinginan agar sengketa diselesaikan melalui mekanisme Majelis Tahkim.
“Ini titik temu. Keduanya sama-sama ingin penyelesaian lewat Majelis Tahkim. Maka jalur inilah yang paling maslahat bagi NU,” pungkasnya.
Seperti diketahui, konflik internal PBNU belakangan menjadi perhatian publik NU. Usulan pembentukan Majelis Tahkim ad hoc dinilai sangan relevan sebagai upaya menjaga marwah organisasi dan mencegah penyelesaian sengketa melalui jalur eksternal.
























