• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Jan Maringka

Jan Maringka Sebut Reposisi Kejaksaan dalam Sistem Pemerintahan Suatu Keharusan

February 18, 2025
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Kitab Minhajunnassabin, NU dan Santri Bermasyrab Quburiyah

September 18, 2025
Spanyol-Senjata-Israel

Spanyol Batalkan Kesepakatan Senjata Senilai Lebih dari 1 Miliar Euro dengan Tel Aviv, Negara Eropa Terdepan Kontra Israel

September 18, 2025
Masjid Nabawi

Khutbah Jumat: Kendalikan Lisan, Rasakan Kedamaian

September 18, 2025
Haris Rusly Moti, Pemrakarsa 98 Resolution Networks,

Gerakan Political Blitzer Mengeksploitasi Kerentanan Ekonomi dan Keresahan Sosial

September 18, 2025
Baznas

141 Nama Lolos Seleksi Baznas 2025-2030, Cek di Sini!

September 18, 2025
Djuyamto

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

September 18, 2025
Khalid Basalamah

Mengenal Khalid Basalamah yang Mengaku “Posisi Kami Ini Korban”

September 17, 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago memberikan keterangan kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Inilah Komitmen Para Menteri dan Kepala Badan

September 17, 2025
Presiden Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

September 17, 2025
PNIB Buka Ruang Layanan Rakyat di Gedung DPR dan Kantor Pemerintah Agar Aspirasi Tersalur tidak Berujung Demo Anarkis

PNIB Buka Ruang Layanan Rakyat di Gedung DPR dan Kantor Pemerintah Agar Aspirasi Tersalur tidak Berujung Demo Anarkis

September 17, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, September 18, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jan Maringka Sebut Reposisi Kejaksaan dalam Sistem Pemerintahan Suatu Keharusan

liputan9news by liputan9news
February 18, 2025
in Nasional
A A
0
Jan Maringka

Jan Maringka Sebut Reposisi Kejaksaan dalam Sistem Pemerintahan Suatu Keharusan

492
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Pada awal Februari, Rabu, (05/02/2025) Jaksa Agung ST Burhanuddin Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengeluh dan curhat. Pihak Kejaksaan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina.

Curhatan Burhanuddin ini cukup serius bagi penegakan hukum dan mendapat respon Praktisi Hukum Dr. Jan S. Maringka, SH, MH, Selasa (18/02/2025) di Jakarta. Kepada awak media Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI periode 2017-2020 ini menyebutkan, kondisi ini menunjukkan di Kabinet Merah Putih harus dibangun jalur cepat komunikasi bidang hukum.

Dimana saat ini Jaksa Agung dan Kapolri yang ditempatkan di bawah Menko Politik (Menkopol). Sedangkan kegiatan-kegiatan penegakan hukum-nya berada di bawah kendali Menko Hukum dan HAM (Menkohukham) yang dikendalikan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra.

BeritaTerkait:

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

Menanti Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk Negeri

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Pengadaan Chromebook, Miliki Harta Rp1,1 Triliun

Presidium PNI Dukung upaya Pemerintah Ciptakan Situasi yang Kondusif, dan Terkendali

Untuk itu kata Jan Maringka, dirasakan perlu segera dilakukan reposisi Kejaksaan dan Kepolisian, dalam sistem pemerintahan, agar kedepan tidak terjadi tindakan-tindakan hukum yang berbenturan dan berpotensi melanggar hukum atau masalah masalah HAM lainnya.

“Proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina, salah satu contoh menjadi gambaran ketidakharmonisan dalam komunikasi penegakan hukum. Kejaksaan saat ini yang berada di bawah komando Menkopol dalam sistem pemerintahan. Tentunya kebutuhan reposisi Kejaksaan di bawah koordinasi Menkopol Budi Gunawan (BG) menjadi keharusan,” katanya.

Hal ini kata Jan Maringka, akibatnya eksekusi terhadap para pelaku kejahatan yang menjalani hukuman mati, yang seharusnya menjadi tugas jaksa malah terabaikan. Sehingga seolah-olah dilaksanakan sendiri oleh Menteri Bidang Pemasyarakatan, dimana kewenangannya belum dilandasi berbagai aturan.

“Berbagai aturan di dalamnya pelaksanaanya, seperti pengawasan lepas bersyarat ataupun hukuman mati. Seharusnya tetap dilaksanakan oleh jaksa berdasarkan undang undang,” ucap Jan Maringka.

Menurutnya, sangat mendesak perlu dilakukan reposisi dengan meletakan kembali Jaksa Agung RI dan Kapolri di bawah kendali Menteri Koordinasi Bidang Hukum dan HAM (Menkohukham). Hal ini untuk kecepatan komunikasi, terutama Polisi dan Jaksa adalah instrumen penegak hukum dan bukan instrumen politik.

“Akibatnya, kita melihat Menkohukham Yusril Ihza Mahendra telah meng-eksekusi pemulangan terpidana mati ke Philipina dan hal ini terus dilanjutkan terhadap terpidana Bali Mine warga negara Australia tanpa melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jaksa Agung RI,” ujar Jan Maringka.

Tentunya hal Ini lanjutnya, dapat memberikan pesan buruk bagi dunia internasional bahwa Indonesia adalah surga yang aman bagi para pengedar narkoba jalur internasional. Dimana para pelakunya sering dijatuhi dengan pidana mati dan belum kita eksekusi hingga saat ini.

Selanjutnya yang terjadi, kata Jan Maringka, Jaksa Agung terpaksa secara terbuka harus mengatakan jika dia merasa tidak dilibatkan dalam kasus tersebut. Padahal Jaksa Agung sendiri memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat hukum, baik diminta ataupun tidak diminta kepada Presiden.

“Seharusnya Jaksa Agung bisa secara langsung bisa berkordinasi satu pintu. Apalagi ada peran jaksa sebagai pengacara negara. Baik diminta ataupun tidak, wajib memberi masukan kepada Presiden di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya

Menurutnya, Kejagung RI kepada dirinya melekat fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Ketidak keterlibatan kasus ini adalah bukti betapa panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui dalam penegakan hukum.

“Akibat salah letak ini, dapat kita lihat pula pada disparitas tuntutan pidana perkara perkara yang menarik perhatian masyarakat. Untuk itu reposisi segera perlu dilakukan, agar tidak lagi terjadi hal demikian,” sambung Jan Maringka

Mantan Atase Kejaksaan Pada KJRI Hong Kong periode 2005-2008 ini juga menerangkan, diskresi yang dilakukan Menhukham Yusril Ihza Mahendra itu adalah tindakan administrasi negara. Sehingga apabila Kejaksaan RI di bawah koordinasi Menkohukham dalam sistim pemerintahan adalah suatu kebutuhan bagi Penegakan hukum itu sendiri

“Jadi curhatan Jaksa Agung Burhanuddin ST, tentang eksekusi pemulangan terpidana mati ke Philipina dan Australia kedepan tidak terjadi lagi. Sebab, status Kejaksaaan sudah di bawah koordinasi Menkohukham,” tandas mantan Karo Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kejagung (2015) ini.

Dalam pandangannya, Jaksa adalah eksekutor yang melaksanakan putusan hakim, akan tapi saat ini jaksa diposisikan bersama polisi di bawah Menkopol. Makanya, Jaksa tidak dapat melaksanakan tugasnya secara efektif

“Seharusnya jaksa dan polisi alat penegak hukum bukan alat politik Sehingga mereka akan lebih efektif kendali di bawah Menkohukham. Indonesia adalah negara hukum yang mana penegaknya harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan manapun,” ujar Jan Maringka.

Kata dia, Kejagung RI saat ini semakin dilematis belum lagi tuntutan 12 tahun terhadap Harvey Moeis dalam kasus Tambang Timah. Dimana Hakim Tingkat Banding beri perbaikan putusan dari 6 tahun menjadi 20 Tahun, kita ketahui sebelumnya ada tuntutan mati dan seumur hidup dalam Kasus Jiwasraya untuk kerugian negara yang jauh lebih kecil

“Bayangkan saja untuk kerugian 22 T kasus Jiwasraya dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Sementara dalam kasus Tambang Timah di Kepulauan Babel dengan kerugjan 271 T hanya dituntut 12 tahun. Nyata ada keraguan dan hal ini merupakan disparitas atau perbedaan yang begitu tajam dalam suatu tuntutan,” ungkap Jan Maringka.

Kasus Timah ini menarik perhatian masyarakat, yang  dapat kita menduga adanya keraguan, karena posisi Kejaksaan terkoordinasi dalam Kemenkopol. Tentunya untuk membebaskan diri dari pendekatan politis dalam penegakan hukum, harus menjadikan hukum menjadi panglima.

“Kejagung RI harus mandiri keluar dari Menkopol dan berada di bawah koordinasi Menkohukham. Termasuk Kepolisian harus berada dalam koordinasi Menkohukham, sebab banyak juga kita melihat belakangan ini kasus kasus anggota polri yang terduga melanggar HAM,” sarannya.

Untuk itu kata Jan Maringka, yang juga pernah menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung, 2012- 2014 ini, kita harus melihat dasar hukumnya, sehingga dapat disimpulkan cukup hanya merubah rumusan Perpres-nya saja. Dimana menata kembali Kejaksaan dan Kepolisian dari Menkopol ditaruh dibawah kordinasi Menkohukham.

“Presiden Prabowo Subianto bisa memperbaiki Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, pada tanggal 21 Oktober 2024. Cukup mengganti Perpres-nya saja untuk diperbaiki,” pungkasnya. (GD)

Tags: Jan MaringkaKejaksaan AgungReposisiReposisi Kejaksaan
Share197Tweet123SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Kasus Suap CPO
Nasional

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

by liputan9news
September 5, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Ketua Majelis Hakim perkara korupsi CPO (crude palm oil/minyak sawit mentah), Djuyamto, disebut pernah memberikan uang untuk...

Read more
Jan Maringka

Menanti Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk Negeri

September 5, 2025
Nadiem Makasirm

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Pengadaan Chromebook, Miliki Harta Rp1,1 Triliun

September 4, 2025
Jan Maringka

Presidium PNI Dukung upaya Pemerintah Ciptakan Situasi yang Kondusif, dan Terkendali

September 3, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2444
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

746
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Kitab Minhajunnassabin, NU dan Santri Bermasyrab Quburiyah

September 18, 2025
Spanyol-Senjata-Israel

Spanyol Batalkan Kesepakatan Senjata Senilai Lebih dari 1 Miliar Euro dengan Tel Aviv, Negara Eropa Terdepan Kontra Israel

September 18, 2025
Masjid Nabawi

Khutbah Jumat: Kendalikan Lisan, Rasakan Kedamaian

September 18, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In