• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Jialah

Ji’alah: Akad Syariah yang Kembali Populer di Era Digital

July 31, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

October 26, 2025
BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

October 25, 2025
Zakky Mubarok

Merajut Hubungan Vertikal dan Horizontal

October 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Ji’alah: Akad Syariah yang Kembali Populer di Era Digital

liputan9news by liputan9news
July 31, 2025
in Opini
A A
0
Jialah

Foto: Ilustrasi Jialah

501
SHARES
1.4k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Di tengah pesatnya inovasi digital dan ekonomi kreatif, banyak konsep fikih muamalah klasik yang kembali relevan dan diminati. Salah satunya adalah ji’ālah, sebuah akad berbasis syariah yang kini hadir dalam beragam bentuk kontemporer: dari sayembara digital, program “bug bounty” di dunia teknologi, hingga sistem reward dalam bisnis jaringan syariah.

Apa itu Ji’alah? Secara istilah, ji’alah adalah akad pemberian imbalan (ju’l) untuk pekerjaan tertentu, tanpa harus menetapkan siapa pelaksananya sejak awal. Contoh mudahnya:

“Siapa pun yang berhasil menemukan kucing saya yang hilang, akan mendapatkan Rp500.000.”

BeritaTerkait:

PNIB Minta Waspadai HTI Pengusung Khilafah, Sasar Medsos sebagai Alat Propaganda Generasi Muda

HAPI Meminta KPK Usut Kembali Dugaan Korupsi Transaksi Akuisisi BCA oleh Djarum

Syirkah dan Ji’alah: Inovasi Fiqih dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Daerah

Fiqih Muamalah di Era Digital: Solusi Atas Tantangan Transaksi Elektronik

Akad ini berbeda dari ijarah (sewa jasa), karena sifatnya terbuka, berbasis hasil, dan bisa dibatalkan sebelum pekerjaan selesai.

Landasan Hukum Ji’alah

Konsep ji’alah memiliki dasar kuat dalam syariat:

  1. Al-Qur’an – ketika saudara-saudara Yusuf menjanjikan hadiah atas penemuan barang milik raja:
    “Barangsiapa yang menemukannya akan mendapat beban makanan seberat unta, dan aku menjamin atasnya.” (QS. Yusuf: 72)
  2. Hadis Nabi SAW – riwayat Abu Said al-Khudri tentang sahabat yang meruqyah kepala suku dengan membaca al-Fatihah, lalu diberi hadiah seekor kambing. Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah dari Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737)
  3. Fatwa DSN-MUI No. 62/DSN-MUI/VI/2007 – yang mengatur keabsahan akad ini dalam transaksi modern, terutama dalam aktivitas berbasis jasa dan kompetisi.

Pandangan Ulama tentang Ji’alah

Mayoritas ulama dari empat mazhab mengakui keabsahan akad ji’alah:

  1. Imam Malik dan ulama Malikiyah menyatakan bahwa jialah adalah bentuk akad yang masyru’ (disyariatkan), karena terdapat maslahat dan didukung dalil.
  2. Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah pun menyetujui keabsahannya, dengan catatan: pekerjaan yang dijanjikan imbalan harus jelas, dan imbalan itu pun disebutkan secara pasti di awal

Pandangan Tokoh Islam Indonesia

Beberapa tokoh Islam Indonesia juga telah menyentuh konsep ji’ālah dalam pendekatan kontemporer.

Prof. Dr. M. Quraish Shihab, dalam Wawasan Al-Qur’an, menjelaskan bahwa: “Islam membolehkan pemberian upah atas jasa, baik dalam bentuk ijarah maupun ji’ālah, selama tidak mengandung unsur gharar yang merusak dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.”

Fatwa MUI Terkait Ji’lah

Selain fatwa DSN-MUI No. 62/2007, beberapa fatwa lain yang berhubungan antara lain:

  1. Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah menyebutkan bahwa pemberian upah (fee) atas jasa penjaminan diperbolehkan dengan prinsip ijarah atau ji’alah.
  2. Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Lomba Berbasis Syariah, mengatur ketentuan lomba dan sayembara yang menggunakan akad ji’ālah: harus ada kejelasan hadiah, kehalalan pekerjaan, dan tidak mengandung unsur perjudian (maysir).

Relevansi di Era Digital

Kini, ji’ālah tidak hanya berlaku dalam konteks pencarian barang hilang. Banyak perusahaan dan komunitas digital mengadopsinya, seperti:

  1. Bug Bounty Program; Perusahaan teknologi menjanjikan imbalan bagi siapa saja yang menemukan celah keamanan dalam sistem mereka. Imbalan hanya diberikan jika hasilnya terbukti.
  2. Kompetisi Desain & Ide Kreatif; Sayembara logo, slogan, atau nama produk yang terbuka untuk umum, dengan imbalan hanya bagi karya terbaik.
  3. Bonus dalam Bisnis Syariah; Sistem Multi-Level Marketing (MLM) yang menawarkan bonus penjualan atau perekrutan, bisa dikategorikan ji’ālah bila dilakukan secara adil, terbuka, dan syar’i.

Kelebihan & Tantangan

• Kelebihan:

  1.  Mendorong inovasi dengan sistem berbasis hasil
  2. Efisien: pemberi tidak wajib membayar jika hasil tidak dicapai
  3. Cocok untuk sistem kompetisi dan crowdsourcing

• Tantangan:

  1. Harus ada kejelasan imbalan dan tugas
  2. Potensi penyimpangan bila dikemas sebagai bisnis syariah palsu
  3. Rentan gharār (ketidakjelasan) jika tidak transparan

Analisis Penulis

Dalam konteks era digital, ji’ālah bukan hanya warisan fikih klasik, tetapi solusi syariah atas kebutuhan dunia modern:

  1. Crowdsourcing
  2. Open innovation
  3. Freelance berbasis hasil
  4.  Reward-driven economy

Namun perlu digarisbawahi bahwa ji’alah bukan sekadar sayembara bebas, tetapi harus tunduk pada nilai-nilai syariah: transparansi, keadilan, kehalalan, dan kemaslahatan.

Aplikasi ji’alah yang sukses membutuhkan literasi fikih muamalah, kejelian hukum, dan niat baik dari semua pihak.

Penutup

Kembalinya konsep ji’ālah ke tengah masyarakat modern menunjukkan bahwa fikih Islam mampu menjawab kebutuhan zaman, selama dipahami dengan tepat. Untuk menjaga kemurnian dan manfaatnya, para pelaku usaha, penyelenggara kontes, serta regulator perlu memastikan akad dilakukan sesuai prinsip keadilan, kejelasan, dan keterbukaan.

Muhammad Labib, Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor, Jurusan Teknik Informatika, Alumni Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an Menawan.

Tags: Akad SyariahDigitalHadiahJi'alahSyariahTransaksi
Share200Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

PNIB
Nasional

PNIB Minta Waspadai HTI Pengusung Khilafah, Sasar Medsos sebagai Alat Propaganda Generasi Muda

by liputan9news
October 8, 2025
0

BANYUWANGI | LIPUTAN9NEWS Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) menegaskan bahwa penangkapan dua...

Read more
Akuisisi BCA - Group Djarum

HAPI Meminta KPK Usut Kembali Dugaan Korupsi Transaksi Akuisisi BCA oleh Djarum

September 17, 2025
ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pixabay.com/rawpixel)

Syirkah dan Ji’alah: Inovasi Fiqih dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Daerah

August 11, 2025
Transaksi Elektronik

Fiqih Muamalah di Era Digital: Solusi Atas Tantangan Transaksi Elektronik

July 19, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In