• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Transaksi Elektronik

Fiqih Muamalah di Era Digital: Solusi Atas Tantangan Transaksi Elektronik

July 19, 2025
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, April 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Fiqih Muamalah di Era Digital: Solusi Atas Tantangan Transaksi Elektronik

Oleh: Muhammad Akmal Syarif

liputan9news by liputan9news
July 19, 2025
in Opini
A A
1
Transaksi Elektronik

Ilustrasi transaksi digital /elektronik (Foto: Shutterstock)

498
SHARES
1.4k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah secara drastis cara manusia menjalankan aktivitas ekonomi. Dari transaksi jual beli, pinjaman, hingga investasi kini telah bertransformasi menjadi digital, memanfaatkan platform seperti e-commerce, mobile banking, e-wallet, hingga fintech. Perubahan ini membawa kemudahan dan efisiensi, namun juga menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana pandangan Islam terhadap transaksi digital ini?

Inilah ruang lingkup kajian fiqih muamalah, yaitu cabang fiqih Islam yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks modern, fiqih muamalah dituntut untuk mampu menjawab tantangan transaksi digital tanpa kehilangan nilai-nilai pokoknya.

BeritaTerkait:

Kiai Imam Jazuli: NU Harus Melahirkan Ulama Digital, Hadapi Realitas Zaman

Mengatur Uang, Menjaga Kewarasan: Fakta di Balik Keuangan dan Kesehatan Mental

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Di era digital yang kita jalani saat ini, bisnis telah bergeser dari sistem tradisional ke sistem yang menggunakan teknologi. Kini,Perubahan ini memudahkan banyak hal,Fiqih muamalah adalah cabang fiqih yang membahas tentang cara berinteraksi dengan orang lain dengan cara yang mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Fiqih muamalah bersifat fleksibel dapat berubah seiring perkembangan zaman asalkan mengikuti kaidah-kaidah dasar keadilan, kejujuran, kerelaan (ridha), dan larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (terlalu banyak spekulasi).

Transaksi Elektronik dan Tantangannya, iinilah beberapa bentuk transaksi yang kini marak di era digital antara lain:

  1. Pembelian barang via e-commerce (Shopee, Tokopedia, dll.)
  2. Pembayaran menggunakan dompet digital (OVO, DANA, GoPay)
  3. Pinjaman online melalui aplikasi fintech
  4. Investasi berbasis digital (cryptocurrency, saham online, dll.)

Meski praktis, transaksi ini menimbulkan tantangan dalam perspektif fiqih, diantaranya:

  1. Gharar (ketidakjelasan): Misalnya, deskripsi produk yang tidak sesuai kenyataan.
  2. Anonimitas pelaku transaksi, Tidak jelasnya identitas penjual atau pembeli.
  3. Potensi riba, dalam sistem pinjaman online dengan bunga tinggi.
  4. Kurangnya akad yang eksplisit, seperti Ijab kabul sering tidak terjadi secara verbal atau tertulis.
    Dalam Al-Qur’an disebutkan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَتَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ۝٢٩

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Pendekatan Fiqih terhadap Transaksi Digital

Fiqih muamalah memiliki prinsip bahwa asal segala bentuk transaksi adalah boleh (ibahah), kecuali jika terdapat larangan yang jelas. Maka dari itu, selama unsur keadilan, kejelasan akad, dan kehalalan barang/jasa terpenuhi, transaksi digital dapat dibenarkan secara syariah.

Sebagai contoh pembayaran digital dianggap sah selama niat dan tujuannya jelas, serta tercatat secara digital.

Jual beli online dianggap sah jika konsumen sudah mengetahui spesifikasi barang, harga, dan terdapat persetujuan antara kedua belah pihak.Untuk menyikapi tantangan ini, para ulama kontemporer berpegang pada kaidah “Al-‘urf muhakkam” (kebiasaan masyarakat menjadi pertimbangan hukum) serta prinsip maslahah (kemaslahatan umat).Beberapa pendekatan fiqih terhadap transaksi digital antara lain:

  1. Transaksi online sah selama informasi produk, harga, dan syarat transaksi disampaikan secara jelas.
  2. Pembayaran digital sah, selama disertai pencatatan transaksi dan niat penggunaan yang halal.
  3. Akad elektronik seperti “klik setuju” bisa dianggap sah sebagai bentuk ijab-qabul modern, jika kedua pihak memahaminya.

Solusi Syariah di Era Digital

Beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi tantangan ini antara lain:

  1. Digitalisasi fatwa: Otoritas keagamaan seperti DSN-MUI perlu menerbitkan panduan khusus untuk transaksi digital.
  2. Sertifikasi syariah: Platform e-commerce, fintech, dan layanan digital lainnya perlu disertifikasi sesuai standar syariah.
  3. Peningkatan literasi digital syariah: Masyarakat perlu dibekali pemahaman tentang hukum-hukum muamalah digital.
  4. Peran aktif ulama dan regulator: Untuk merespons inovasi teknologi melalui ijtihad kontemporer.

Studi Kasus

  1. Kripto dan NFT: Belum memiliki underlying asset yang jelas, dan fluktuatif. DSN-MUI masih menyatakan haram untuk sebagian besar jenis kripto.
  2. Pinjaman Online Syariah: Sudah mulai berkembang dengan akad-akad seperti murabahah dan ijarah, dan tanpa bunga.
  3.  E-commerce Syariah: Beberapa platform seperti BerkahMart, Tokopedia Salam, mulai menerapkan filter produk halal dan metode pembayaran syariah.

Penutup

Perkembangan teknologi bukanlah ancaman bagi hukum Islam, melainkan ladang baru bagi penerapan nilai-nilai fiqih muamalah yang kontekstual. Dengan pendekatan yang bijak, kolaboratif, dan edukatif, fiqih muamalah mampu menjawab tantangan zaman dan menjadi landasan kokoh bagi transaksi elektronik yang halal, adil, dan bermanfaat. Perkembangan teknologi digital adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindari.

Di era revolusi industri 4.0 dan menuju era society 5.0, manusia akan semakin tergantung pada sistem digital dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Oleh karena itu, hukum Islam tidak boleh bersikap stagnan ataupun kaku dalam menyikapi perubahan ini. Justru, fiqih sebagai instrumen hukum Islam yang dinamis dan kontekstual harus mampu memberikan solusi hukum yang relevan, realistis, dan maslahat.

Fiqih muamalah memiliki potensi besar untuk menjadi landasan utama dalam mengarahkan praktik transaksi digital agar tetap berada dalam koridor syariah. Nilai-nilai utama seperti keadilan, kejujuran, transparansi, dan kerelaan antar pihak adalah pilar-pilar universal yang juga dijunjung tinggi dalam sistem ekonomi digital modern. Maka dari itu, integrasi antara inovasi teknologi dan nilai-nilai fiqih muamalah harus dipandang bukan sebagai kontradiksi, melainkan sebagai peluang sinergi.

Namun, untuk mewujudkan hal ini tidak cukup hanya mengandalkan fatwa dan hukum tertulis. Diperlukan kerja sama aktif antara regulator, ulama, akademisi, pelaku industri digital, dan masyarakat pengguna. Regulator harus menghadirkan kebijakan yang mendukung transaksi digital syariah, ulama harus terbuka terhadap diskursus teknologi, pelaku industri harus menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sosial, serta masyarakat harus cerdas dan kritis dalam memahami hukum transaksi yang mereka lakukan.Literasi fiqih digital juga harus terus ditingkatkan melalui pendidikan, seminar, dan konten edukatif di media sosial agar prinsip-prinsip muamalah syariah tidak hanya diketahui, tapi juga diamalkan secara luas oleh generasi muda muslim.

Di sinilah pentingnya peran kampus, lembaga pendidikan Islam, dan para da’i untuk terlibat secara aktif dalam mensosialisasikan fiqih muamalah yang aplikatif.Pada akhirnya, fiqih muamalah di era digital bukanlah tentang mempertentangkan masa lalu dan masa depan, melainkan bagaimana menjaga nilai-nilai Islam tetap hidup di tengah derasnya arus modernisasi. Dengan memahami tantangan dan menjawabnya secara kreatif serta bertanggung jawab, kita bukan hanya menjaga kesucian muamalah, tapi juga turut membangun ekonomi Islam digital yang kuat, berdaya saing, dan penuh berkah.

Muhammad Akmal Syarif, Mahasiswa Jurusan Informasi STMIK TAZKIA Dramaga Gobor

Tags: DigitalFiqih MuamalahTransaksi Digitaltransaksi elektronik
Share199Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Kiai Imam Jazuli: NU Harus Melahirkan Ulama Digital, Hadapi Realitas Zaman
Nasional

Kiai Imam Jazuli: NU Harus Melahirkan Ulama Digital, Hadapi Realitas Zaman

by liputan9news
February 11, 2026
0

CIREBON | LIPUTAN9NEWS Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon, KH Imam Jazuli menilai Nahdlatul Ulama atau NU yang memasuki...

Read more
Mengatur Uang, Menjaga Kewarasan: Fakta di Balik Keuangan dan Kesehatan Mental

Mengatur Uang, Menjaga Kewarasan: Fakta di Balik Keuangan dan Kesehatan Mental

February 11, 2026
Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

January 24, 2026
PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

January 21, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    2 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In