YOGYAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Penegakan hukum oleh KPK adalah sebuah tindakan yang tak boleh gemetar. Di satu sisi, ia memikul amanah reformasi yang belum usai: sebuah ikhtiar membersihkan halaman rumah kita dari rayap-rayap korupsi. Di sisi lain, ia harus menggenggam sebuah adab yang kian rapuh. Di sanalah kita berdiri hari ini, di antara gairah untuk menghukum dan kewajiban untuk menghormati manusia, bahkan ketika ia berdiri di ambang pintu penjara.
Hukum bukanlah sekadar pasal-pasal yang dingin. Ia adalah sebuah janji. Ketika sebuah undang-undang disahkan untuk memberantas korupsi, ia adalah janji kepada rakyat bahwa tindakan memperkaya diri dan kelompoknya oleh pejabat negara dengan menyalahgunakan kewenangannya tidak bisa dibiarkan dan kemiskinan, juga tidak boleh dipelihara oleh ketamakan segelintir orang. Tentu saja, kita mendukungnya. Kita membutuhkannya. Namun, hukum yang kehilangan adab adalah hukum yang kehilangan jiwanya.
Di dalam ruang yang sunyi atau ramai, di bawah lampu kilat kamera wartawan, seorang tersangka tetaplah seorang warga negara. Ia membawa serta hak yang tak boleh dilucuti begitu saja: asas praduga tak bersalah dan hak untuk dibela. Mengapa? Karena tanpa itu, hukum hanyalah sebuah penghakiman massal yang bising, sebuah lynching dalam bentuk yang lebih modern.
Ada yang lebih mengusik belakangan ini. Seringkali, dalam keriuhan berita, kita mendengar nama-nama institusi besar diseret-seret. Nama Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah misalnya, disebut-sebut seiring dengan status tersangka atau saksi seseorang. “Ketua ini,” “Bendahara itu,” atau “tokoh dari lembaga itu.” Di titik ini, kita harus berhenti sejenak dan bertanya: untuk apa institusi itu disebut?
NU dan Muhammadiyah adalah sebuah rumah besar yang dibangun dengan doa dan air mata para kiai dan aktifis kemanusiaan. Keduanya didirikan untuk misi yang mulia, sebuah jam’iyyah keagamaan yang membawa misi suci rahmatan lil ‘alamin. Menyebut nama NU atau Muhammadiyah dalam kemelut kasus hukum perorangan adalah sebuah kekeliruan etis yang serius.
Sebab, jika ada khilaf itu adalah urusan privat, sementara Ormas adalah urusan kolektif yang terjaga. Ketika seseorang melakukan lancung, ia melakukannya sebagai individu yang rapuh, bukan sebagai representasi dari nilai-nilai suci organisasi. Membawa-bawa nama institusi keagamaan dalam label tersangka bukan hanya mencederai marwah organisasi tersebut, tetapi juga mengaburkan substansi perkara. Ia menciptakan stigma, seolah-olah noda di baju satu orang adalah jelaga bagi seluruh jemaah.
Selain itu, misalanya tindakan korupsi –jika itu benar adanya– adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Tapi menghakimi seseorang dengan cara merendahkan institusi tempatnya bernaung adalah bentuk ketidakadilan yang lain. Kita harus belajar memisahkan antara jubah yang suci dan manusia yang mungkin khilaf di dalamnya.
Penegakan hukum harus tetap berjalan, sekeras baja, setajam pedang. Namun, biarlah ia bekerja pada ranah pembuktian, bukan pada stigmatisasi identitas. Biarlah yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai dirinya sendiri, tanpa perlu menyeret-nyeret pohon besar yang telah memberi bernaung jutaan orang.
Sebab hukum yang beradab adalah hukum yang tahu di mana harus menarik garis batas: antara kejahatan yang harus dibasmi dan kehormatan institusi yang harus tetap suci. Di sana, keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga dimuliakan. Wallahu’alam bishawab.
Dr. KH. Aguk Irawan MN, Lc., MA., Pengasuh Pesantren Baitul Kilmah Yogyakarta, Santri Alumni Darul Ulum, Langitan. Pernah kuliah jurusan Aqidah-Filsafat di Al-Azhar University Cairo dan Sekolah Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga. Pengajar Antropologi-budaya di STIPRAM Yogyakarta, serta di Ma’had Aly KH. Ali Maksum Krapyak dan STAI Pandanaran Yogyakarta. Buku terbarunya terbit di penerbit Mizan Group; Genealogi Etika Pesantren, Kajian Intertekstual (2018) dan Sosrokartono, Sebuah Biografi Novel (2018).
























