Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus 2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Ya, benar,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari JPNN, Kamis (19/06/2025).
Guntur menambahkan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, KPK pada 10 September 2024, mengungkapkan siap mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
KPK menyatakan langkah tersebut penting untuk dilakukan agar pemerintah, yakni Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Dalam kesempatan berbeda, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Pada waktu itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.