Jakarta, LIPUTAN 9
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berencana melakukan pengembangan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh pemeluk agama, bukan lagi hanya Islam.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, KUA akan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.
“KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujarnya pada Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Jumat (23/02/24). Dilansir dari laman berita NU Online, Sabtu (02/03/24).
Mananggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atua Gus Yahya menilai bahwa kebijakan pengintegrasian fungsi KUA untuk mencatat pernikahan bagi semua agama masuk akal, mengingat hal tersebut adalah kebutuhan administrasi yang tidak terhindarkan.
“Itu kebutuhan administrasi pemerintahan yang tidak terhindarkan untuk menyatukan data dan administrasi,” ujar Gus Yahya usai menghadiri Rapat Kerja Nasional 2024 NU Online di Jakarta Utara, Jumat (01/03/24).
“Sebetulnya kan, pemerintah ini butuh satu administrasi yang terintegrasi. Saya kira sangat masuk akal dan visible kalau KUA dijadikan ujung tombak bagi administrasi pernikahan untuk masyarakat tanpa terkecuali,” sambungnya.
Gus Yahya mengatakan bahwa dengan mengembangkan fungsi KUA, pemerintah dapat menyatukan data dan administrasi dari seluruh masyarakat, tanpa membedakan agama. Hal ini akan memudahkan proses administrasi pernikahan dan mengurangi kesenjangan antara catatan sipil perkawinan umat Islam dan nonmuslim dan juga memaksimalkan fungsi KUA di daerah minoritas Muslim.
“Karena kita tahu bahwa walaupun umat Islam mayoritas di Indonesia ini, ada daerah-daerah yang mayoritas nonmuslim padahal di dalam struktur Kemenag semua kecamatan harus ada KUA. Nanti kan, jadi ndak imbang. Sementara KUA di Jawa Timur sibuk, KUA di Sulawesi Utara kurang kerjaan kalau tidak diintegrasikan. Saya kira ini masuk akal,” pungkasnya. (HZ)