• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Kesimpulan Kajian tentang Perjanjian Najran

Kesimpulan Kajian tentang Perjanjian Najran

August 19, 2022
Ilustrasi Shalat Khusu'

Menuju Shalat yang Berkualitas Menurut Imam Al-Ghazali

October 31, 2025
Ilustrasi Akad Nikah

Inilah Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

October 31, 2025
PNIB

PNIB Gelar Kegiatan Retrospeksi Hari Santri dan Hari Sumpah Pemuda 2025

October 31, 2025
Prabowo-Sufmi Dasco

Presiden Prabowo Bahas Situasi Nasional bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Widya Chandra

October 31, 2025
Khutbah Jumat: Dengan Berserah, Hidup Menjadi Terarah

Khutbah Jumat: Dengan Berserah, Hidup Menjadi Terarah

October 30, 2025
Kutukan Sejarah Politik Dinasti

Kutukan Sejarah Politik Dinasti

October 30, 2025
Ilustrasi Materi Khutbah Jumat

Khutbah Jumat: Empat Fondasi Akhlak Mulia Menurut Imam Al-Ghazali

October 30, 2025
Ade Zarkasih Ditahan

Polres Metro Bekasi Tahan Ade Zarkasih Dirus Perumda Tirta Bhagasasi dalam Kasus Penipuan

October 30, 2025
DPRD Kota Bekasi

DPRD dan Pemkot Bekasi Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026, Prioritaskan Peningkatan Pelayanan Publik

October 30, 2025
Foto: Madinah Iman Wisata Travel Haji dan Umroh

Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji Tahun 2026 Rp87 Juta

October 29, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, October 31, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kesimpulan Kajian tentang Perjanjian Najran

Telaah Ulang Pernyataan Prof. Qurays Syihab

liputan9news by liputan9news
August 19, 2022
in Uncategorized
A A
0
Kesimpulan Kajian tentang Perjanjian Najran

Ahmad Biyadi, Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum dan Wakil Rektor I Institut Agama Islam Al-Qolam Malang Jawa Timur

559
SHARES
1.6k
VIEWS

Jakarta, Liputan9.id – Perjanjian Najran merupakan sebuah dokumen jaminan (ahdname) surat perjanjian (testamentum) yang diratifikasi Nabi Muhammad saw, ditulis oleh Sahabat, berisikan jaminan perlindungan hak-hak, bebas wajib militer, bebas pajak, serta hak dilindungi bagi Biarawan dan Penganut Kristen jauh dan dekat, yang hidup dalam kekuasaan Umat Islam.

Naskah perjanjian yang asli sudah tidak ada, tetapi beberapa salinan masih ada di Biara Santa Katarina. Naskah asli hilang saat Kekaisaran Ottoman menyerang Mesir pada tahun 1517 atas perintah sultan Selim I, naskah asli diambil dari biara tersebut oleh tentara Ottoman dan dibawa ke istana Selim di Istanbul (Lafontaine-Dosogne, “Le Monastère du Sinaï: creuset de culture chrétiene (Xe-XIIIe siècle)”, p. 105.). Salinannya kemudian dibuat untuk mengganti kehilangannya di biara tersebut (Ratliff, “The monastery of Saint Catherine at Mount Sinai and the Christian communities of the Caliphate.”).

Naskah tersebut ditemukan dalam dua naskah. Naskah pertama berupa naskah perjanjian ( ‘ahd) berisikan jaminan dari Nabi Muhammad saw, kronologi jaminan, sifat-sifat kaum Nashara yang tidak memerangi Umat Islam, serta permintaan kaum Nashara kepada Nabi saw untuk mengukuhkan jaminannya dalam dokumen. Naskah kedua berupa naskah catatan (sijill), berisikan bentuk-bentuk jaminan atas hak-hak yang diberikan pada kaum Nashara.

BeritaTerkait:

No Content Available

Akan tetapi Prof. Muhammad Humaidillah, peneliti naskah-naskah Islam asal India menelusuri dan hanya menemukan naskah-naskah tersebut di Pratologis Orientalis (Jilid 13, hal. 600-618). Humaidillah memberikan catatan bahwa naskah tersebut dibuat-buat. Dia menyatakan, “Tidak ditemukan keraguan bahwa dua teks tersebut dari maudhu’at.” (lihat: Muhammad Humaidillah, Majmu’ah al-Watsaiq as-Siyasiyah fi al-‘Ahd an-Nabawi wa al-Khulafa’ ar-Rasyidin, Naskah No. 96 dan 97 (Beirut: Dar Nafais, 1987) hal. 180).

Ali al-Ahmadi, yang juga peneliti naskah-naskah Islam dalam Makatib ar-Rasul saw, dia pun menyebutkan dua naskah ini. Sebelum dia menyebutkan isi dari dua naskah, dia mengatakan, “Saya menampilkan dua naskah tersebut dari kitab Watsaiq, selain karena penulisnya menyebutnya sebagai maudhu’at, juga adanya konteks penulisan yang janggal.”

Di akhir, setelah mengutip dua naskah itu, Ali al-Ahmadi juga menulis, “Saya menampilkan dua naskah ini – meski keduanya janggal – agar buku ini tidak kurang dalam menampilkan naskah-naskah yang dinisbatkan pada Rasulullah saw, serta agar jelas bagi para pengkaji sejarah bahwa dua naskah tersebut janggal.”

Kemudian Ali al-Ahmadi menjelaskan ada delapan catatan mengapa dua naskah tersebut janggal, di antaranya (Lihat: Ali al-Ahmadi, Makatib ar-Rasul saw (Darul Hadits as-Saqafiyah, 1419 H), Juz. 3, hal. 180-182):

(1) Para pengkaji naskah Nabi saw dan menggelutinya secara mendalam serta memahami gaya bahasa (uslub) Rasulullah saw dalam menyusun redaksi akan tahu bahwa dua naskah tersebut tidak sesuai dengan gaya bahasa beliau (seperti yang saya urai di mukadimah).

Dua naskah tersebut justru lebih mirip dengan gaya bahasa Dinasti Umawiyah akhir dalam tathwil (berlantur-lantur) dan ishab (tidak lugas), serta ada pengaruh gaya ‘ajami (non Arab) di dalamnya yang dapat diketahui oleh pengkaji bahasa Arab Jahiliyah dan awal Islam.

(2) Dua naskah tersebut hanya ada di Pratologis Orientalis (مجموعة تأليفات الآباء الشرقيين) dan tidak pernah dikutip dalam catatan sejarah manapun.

(3) Pemosisian kaum Nashara dalam naskah tersebut memunculkan keraguan. Hal itu karena dalam naskah itu seolah Kaum Nashara meminta balas budi dari bantuan dan pertolongan yang pernah diberikan pada Umat Islam, khususnya oleh Nashara Najran dan sekitarnya. Hal itu bertentangan dengan sejarah. Harits bin Abi Syamr al-Ghassani (Pemimpin Gassan) yang bersekongkol dengan Romawi justru terang-terangan memerangi Nabi saw, bahkan dia yang membunuh Farwah bin Amr al-Judzami (Salah satu Sahabat Nabi saw). Selain itu Nashara Najran menolak masuk Islam hingga mengucapkan sumpah Mubahalah dan lebih membayar Jizyah.

Dari hal itu, dimana letak pertolongan dan bantuan yang disebutkan di dalam naskah, hingga mereka berhak meminta balas budi.

(4) Pada naskah pertama ungkapan negatif pada Kaum Yahudi sangatlah keras hingga seperti cacian. Padahal tidak semua Kaum Yahudi memusuhi Islam. Yahudi Yaman justru membantu dan bahkan masuk Islam. Cacian sekeras itu jelas memunculkan keraguan.

(5) Redaksi pada naskah pertama menunjukkan ada perjanjian antara Nabi saw dan Kaum Nasrani sebelumnya. Padahal tidak ada catatan sejarah menunjukkan tidak pernah ada perjanjian semacam itu sebelumnya.

(6) Ungkapan pada naskah kedua yang berbunyi “meski seorang Nashara melakukan kejahatan” (وان أجرم احد من النصارى) dan “dan ketika mereka butuh untuk membangun gereja” (ولهم ان احتاجوا الى مرمة بيعهم). Dua ungkapan ini jelas memunculkan keraguan.

(7) Pada naskah kedua ada rentetan nama sebagai berikut: ‘Atiq kemudian Umar kemudian Usman kemudian Ali. Urutan ini mengindikasikan bias Bani Umayah, karena Ali bin Abi Thalib lebih mulia dari Atiq.

Juga pada naskah itu disebutkan ada nama-nama Sahabat yang tidak mungkin ada. Perjanjian tersebut terjadi pada tahun 10 hijriyah. Saad bin Muadz wafat tahun ke-4, Jakfar bin Abi Thalib wafat syahid tahun 8 hijriyah di Mu’tah. Abdullah bin Zaid bin Tsabit juga disebutkan, padahal ayahnya (Zaid) adalah sahabat kecil, apalagi putranya (Abdullah). Bagaimana mungkin dia termasuk saksi dari perjanjian itu yang dilakukan tahun 10 H.

Juga ada beberapa nama sahabat yang tidak ditemukan dalam sejarah, seperti Ammar bin Madz’un, Tsumamah bin Qays, Abul Ghaliyah, dan Abdullah bin Khafaf.

(8) Pada bagian awal di Patrologis Orientalis disebutkan: “Dia (Nabi saw) ditaati ahli Yaman kemudian memerangi ahli Mekah”. Catatan sejarah menyatakan bahwa Nabi saw justru ditaati penduduk Yatsrib, lalu memerangi Mekah, kemudian ahli Yaman masuk Islam setelah penaklukan Mekah.

Oleh: Ahmad Biyadi, Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan, Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum dan Wakil Rektor I Institut Agama Islam Al-Qolam Malang Jawa Timur

Tags: Ahmad BiyadiPerjanjian NajranProf. Qurays Syihab
Share224Tweet140SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

No Content Available
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2464
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Ilustrasi Shalat Khusu'

Menuju Shalat yang Berkualitas Menurut Imam Al-Ghazali

October 31, 2025
Ilustrasi Akad Nikah

Inilah Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

October 31, 2025
PNIB

PNIB Gelar Kegiatan Retrospeksi Hari Santri dan Hari Sumpah Pemuda 2025

October 31, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In