JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – Dalam pusaran konflik PBNU yang kompleks dan sensitif, figur KH Imam Jazuli tidak dapat dilepaskan dari peran awal yang justru memperkeruh suasana. Alih-alih mengambil posisi sebagai penenang, penafsir bijak, atau jembatan dialog antar-struktur, ia sejak awal tampil sebagai pihak yang terus-menerus mengartikulasikan tuduhan, kecurigaan, dan framing pelanggaran secara terbuka ke ruang publik. Dalam tradisi NU, sikap seperti ini tidak netral; ia membentuk opini, memicu polarisasi, dan mendorong eskalasi konflik. Dalam konteks ini, wajar bila muncul kesan kuat bahwa Imam Jazuli bukan sekadar pengamat kritis, melainkan aktor yang secara sadar atau tidak telah berperan sebagai provokator dalam soal PBNU.
Provokasi ini bukan terutama terletak pada isi kritik—karena kritik adalah bagian sah dari tradisi intelektual NU—melainkan pada *cara*, *waktu*, dan *ruang* penyampaiannya. Kritik yang dilempar ke publik luas, melalui media dan kanal terbuka, pada saat konflik internal belum selesai secara struktural, adalah bentuk intervensi yang tidak arif. Dalam khazanah pesantren, kiai memahami betul bahwa tidak semua kebenaran harus diumumkan, dan tidak semua kritik harus disuarakan di depan khalayak. Ketika adab ini dilanggar, kritik berubah menjadi api yang membakar jerami konflik.
Lebih jauh, sikap Imam Jazuli menunjukkan minimnya empati terhadap kondisi psikologis dan sosiologis PBNU yang sedang berada dalam fase yang kurang baik. PBNU bukan hanya struktur administratif, melainkan rumah besar jutaan warga NU, ribuan pesantren, dan jaringan ulama yang sangat luas. Ketika konflik internal terjadi, yang dibutuhkan adalah keteduhan, kesabaran, dan kebijaksanaan bertingkat—bukan tekanan opini yang terus-menerus mempermalukan satu pihak dan mengeras-kan posisi pihak lain. Dalam hal ini, Imam Jazuli tampak lebih sibuk menegaskan posisi normatifnya sendiri ketimbang merawat luka kolektif jam’iyah.
Empati dalam tradisi keulamaan bukan sekadar simpati emosional, melainkan kemampuan membaca *maslahat* jangka panjang umat. Seorang kiai seharusnya bertanya: apakah pernyataan ini menenangkan umat atau justru membingungkan mereka? Apakah ini mempercepat islah atau menunda rekonsiliasi? Ketika pertanyaan-pertanyaan ini tidak menjadi pertimbangan utama, maka kritik kehilangan ruh keulamaannya dan berubah menjadi sekadar pernyataan posisi politik dalam balutan bahasa moral.
Sikap Imam Jazuli juga problematik ketika ditempatkan dalam relasi dengan seruan para kiai sepuh NU (Mustasyar). Risalah Tebuireng Jombang dan Forum Lirboyo—dengan segala keteduhan, kehati-hatian—adalah panggung Stuktur dan kultural tertinggi NU, tempat para masyayikh sepuh berbicara bukan sebagai politisi organisasi, melainkan sebagai penjaga hikmah jam’iyah dengan mata batin. Ketika Imam Jazuli secara konsisten mempertanyakan, merelatifkan, bahkan mendelegitimasi hasil dan seruan forum tersebut, muncul kesan bahwa ia menempatkan penafsirannya sendiri di atas kebijaksanaan kolektif para sesepuh. Ironis!
Dalam tradisi NU, ketaatan kepada kiai sepuh bukanlah ketaatan buta, tetapi penghormatan terhadap kedalaman pengalaman, kejernihan batin, dan keluasan pandangan mereka. Menolak atau mengkritik hasil musyawarah kiai sepuh tentu boleh, tetapi caranya harus penuh takzim, rendah hati, dan proporsional. Ketika kritik disampaikan dengan nada korektif yang seolah-olah menempatkan diri sebagai penjaga tunggal konstitusi NU, maka relasi adab antara yang muda dan yang sepuh menjadi timpang.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sikap Imam Jazuli mencerminkan pergeseran dari etos keulamaan menuju etos aktivisme politik simbolik. Tradisi kiai di NU selalu menempatkan diri *sedikit di belakang layar*, membiarkan struktur bekerja, dan hanya turun tangan ketika krisis benar-benar buntu. Sebaliknya, Imam Jazuli tampak menikmati peran sebagai figur publik yang terus hadir di panggung wacana, mengeluarkan pernyataan demi pernyataan, seakan konflik ini membutuhkan komentarnya setiap hari agar tetap hidup.
Di titik inilah kritik tentang “mengambil panggung” menjadi relevan. Seorang kiai sejatinya tidak membutuhkan sorotan untuk menjaga marwah kebenaran. Justru, dalam banyak kisah besar NU, kiai-kiai paling berpengaruh adalah mereka yang suaranya jarang terdengar, tetapi nasihatnya menentukan. Ketika seorang kiai terlalu sering tampil, terlalu aktif mengomentari, dan terlalu konsisten mengarahkan opini publik, maka wajar bila publik membaca itu sebagai upaya membangun posisi, pengaruh, atau bahkan modal politik.
Bahaya dari sikap ini bukan hanya pada pribadi Imam Jazuli, tetapi pada preseden yang ia ciptakan. Jika setiap kiai merasa berhak mengintervensi konflik PBNU secara terbuka atas nama konstitusi, maka NU akan berubah dari jam’iyah berbasis hikmah menjadi arena debat tanpa akhir. Tradisi tabayyun, musyawarah tertutup, dan penyelesaian bertingkat akan runtuh digantikan oleh adu opini di ruang publik.
Perlu ditegaskan: tradisi keulamaan NU tidak menafikan kritik, tetapi menundukkannya pada adab. Kritik yang benar tetapi disampaikan tanpa hikmah bisa lebih merusak daripada kebijakan yang keliru. Dalam hal ini, Imam Jazuli tampak lebih mengedepankan kebenaran prosedural daripada kebijaksanaan kultural—padahal NU hidup justru karena keseimbangan keduanya.
Kritik Imam Jazuli juga menunjukkan kecenderungan reduksionis, seolah konflik PBNU semata-mata persoalan pelanggaran AD/ART namun faktanya tidak sama sekali. Padahal, konflik ini juga menyangkut relasi personal, dinamika global NU, tekanan eksternal, dan perubahan lanskap sosial-politik umat. Ketika kompleksitas ini diabaikan, maka solusi yang ditawarkan menjadi kering, legalistik, dan tidak menyentuh akar psikologis serta kultural konflik.
Seorang kiai seharusnya menjadi penjaga keseimbangan antara hukum dan kasih sayang, antara aturan dan kebijaksanaan. Ketika salah satu diutamakan secara ekstrem, wajah Islam Indonesia yang teduh dan berlapang dada justru terkikis. Dalam sikap Imam Jazuli, keseimbangan ini terasa goyah.
Karena itu, kritik terhadap Imam Jazuli bukan berarti menolak pentingnya konstitusi NU, tetapi mengingatkan bahwa konstitusi itu sendiri hidup dalam tradisi, bukan di ruang hampa. NU tidak dibesarkan oleh pasal-pasal semata, melainkan oleh kearifan para kiai yang tahu kapan berbicara, kapan diam, dan kapan mundur selangkah demi maslahat yang lebih luas.
Kesimpulannya, yang dipertaruhkan bukan siapa yang paling benar secara hukum, tetapi siapa yang paling mampu menjaga keutuhan jam’iyah. Jika kritik—betapapun cerdas dan normatif—justru memperdalam luka, mengeras-kan kubu, dan menjauhkan islah, maka kritik itu perlu ditinjau ulang. Di titik inilah Imam Jazuli patut dikritik: bukan karena ia berbicara, tetapi karena cara dan panggung yang ia pilih berjarak dari laku batin seorang kiai NU.
Muhammad Arsyad, Alumni PP Lirboyo 2015, Universitas Paramadina 2020.

























