• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Cholil Nafis

Kiai Cholil Nafis Sebut Pemotongan Hewan Dam Boleh di Luar Tanah Haram, Ini Syaratnya!

May 12, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

October 26, 2025
BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

October 25, 2025
Zakky Mubarok

Merajut Hubungan Vertikal dan Horizontal

October 25, 2025
King of Nusantara Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

King of Nusantara Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

October 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, October 27, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Seputar Haji

Kiai Cholil Nafis Sebut Pemotongan Hewan Dam Boleh di Luar Tanah Haram, Ini Syaratnya!

Moh. Faisal Asadi by Moh. Faisal Asadi
May 12, 2025
in Seputar Haji
A A
0
Cholil Nafis

Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 Cholil Nafis (kanan) di Jakarta (06/02/2025). (Foto: Hilmi/Jawa Pos)

584
SHARES
1.7k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 di Jakarta (06/02/2025) membahas sejumlah persoalan krusial. Di antaranya tentang penyembelihan hewan Dam (denda) Haji Tamattu di luar Makkah atau tanah haram. Selama ini penyembelihan hewan Dam membuka potensi persoalan dari berbagai aspek pengawasan, pemotongan, dan dsitribusi.

Mayoritas jamaah haji Indonesia adalah haji Tamatuk. Yaitu, menjalankan umrah wajib, kemudian melepas kain ihram. Konsekuensinya jamaah haji Tamatuk wajib menyembelih hewan Dam berupa seekor kambing atau domba.

Selama ini, sebagian besar jamaah menitipkan uang pembelian hewan Dam haji Tamatuk kepada pembimbing atau orang lain. Pengawasannya sulit dilakukan.

BeritaTerkait:

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

Ketua MUI Cholil Nafis Sebut Awal Bulan Puasa Ramadan 2025 Potensi Berbeda, Tapi Lebaran Sama

Gelar Munas NU 2025, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah akan Bahas Masalah Perdagangan Karbon

Sampai akhirnya muncul wacana penyembelihan dan pembelian hewan dam dilakukan di luar Makkah, bahkan dilakukan di Indonesia. Gagasan ini memiliki banyak keuntungan. Seperti menghidupkan petani kambing dan domba dalam negeri. Kemudian dagingnya untuk pemenuhan gizi masyarakat Indonesia.

Sebagai Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 KH Cholil Nafis, mengatakan ada tiga runtutan hukum dalam Pembahasan mengenai penyembelihan hewan Dam di Luar Makkah.

Pertama, ikhtiar normal Dam disembelih dan dagingnya dibagikan di Tanah Haram.

Kedua, Hewan Dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Haram.

Berikutnya yang ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolaannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH) berkenaan dengan penyembelihan. Kemudian juga terkait proses mendatangkan kambing.

Dengan pertimbangan itu, maka Dam haji Tamatuk boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan distribusikan di luar Tanah Haram.

“Tapi kondisi mudarat seperti ini itu harus atas keputusan imam, negara. Negaralah yang memberikan kondisi ini,” jelas Rais Syuriyah PBNU itu.

Kiai Cholil Nafis juga mengatakan penyembelihan dan distribusi Dam di luar Tanah Haram ini merupakan jalan keluar ketika memang Dam diputuskan tidak boleh diganti dengan uang.kemudian, di Tanah Haram atau Makkah tidak ada kambingnya. Lalu RPH tidak ada dan pertimbangan uzur (darurat) lainnya.

“Yang menentukan tidak mampu atau tidak ideal ini adalah imam. Di sini adalah keputusan negara. Negara bisa dua belah pihak, Saudi dan Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Moh. Faisal Asadi
Sumber: Jawa Pos

Tags: Bahtsul MasailDamHewan DamKH. M Cholil NafisLuar Tanah HaramMakkahPemotonganRPHTanah Haram
Share234Tweet146SendShare
Moh. Faisal Asadi

Moh. Faisal Asadi

Aktual, Faktual, Kompeten, Konsisten dan Terpercaya

BeritaTerkait

Hewan Dam
Seputar Haji

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

by liputan9news
May 12, 2025
0

Jakarta | LIPUTAN9NEWS Mudzakarah Perhajian yang digelar di Bandung menghasilkan keputusan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/Dam di luar tanah...

Read more
MUI Minta Kapolri Jamin Keamanan Tempat Ibadah, Cegah Pemaksaan Penggunaan Atribut Non-Muslim kepada Pekerja Muslim

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

May 10, 2025
Cholil Nafis-MUI

Ketua MUI Cholil Nafis Sebut Awal Bulan Puasa Ramadan 2025 Potensi Berbeda, Tapi Lebaran Sama

February 28, 2025
Logo Munas-Konbes NU 2025. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Gelar Munas NU 2025, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah akan Bahas Masalah Perdagangan Karbon

January 26, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In