Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 di Jakarta (06/02/2025) membahas sejumlah persoalan krusial. Di antaranya tentang penyembelihan hewan Dam (denda) Haji Tamattu di luar Makkah atau tanah haram. Selama ini penyembelihan hewan Dam membuka potensi persoalan dari berbagai aspek pengawasan, pemotongan, dan dsitribusi.
Mayoritas jamaah haji Indonesia adalah haji Tamatuk. Yaitu, menjalankan umrah wajib, kemudian melepas kain ihram. Konsekuensinya jamaah haji Tamatuk wajib menyembelih hewan Dam berupa seekor kambing atau domba.
Selama ini, sebagian besar jamaah menitipkan uang pembelian hewan Dam haji Tamatuk kepada pembimbing atau orang lain. Pengawasannya sulit dilakukan.
Sampai akhirnya muncul wacana penyembelihan dan pembelian hewan dam dilakukan di luar Makkah, bahkan dilakukan di Indonesia. Gagasan ini memiliki banyak keuntungan. Seperti menghidupkan petani kambing dan domba dalam negeri. Kemudian dagingnya untuk pemenuhan gizi masyarakat Indonesia.
Sebagai Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 KH Cholil Nafis, mengatakan ada tiga runtutan hukum dalam Pembahasan mengenai penyembelihan hewan Dam di Luar Makkah.
Pertama, ikhtiar normal Dam disembelih dan dagingnya dibagikan di Tanah Haram.
Kedua, Hewan Dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Haram.
Berikutnya yang ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolaannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH) berkenaan dengan penyembelihan. Kemudian juga terkait proses mendatangkan kambing.
Dengan pertimbangan itu, maka Dam haji Tamatuk boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan distribusikan di luar Tanah Haram.
“Tapi kondisi mudarat seperti ini itu harus atas keputusan imam, negara. Negaralah yang memberikan kondisi ini,” jelas Rais Syuriyah PBNU itu.
Kiai Cholil Nafis juga mengatakan penyembelihan dan distribusi Dam di luar Tanah Haram ini merupakan jalan keluar ketika memang Dam diputuskan tidak boleh diganti dengan uang.kemudian, di Tanah Haram atau Makkah tidak ada kambingnya. Lalu RPH tidak ada dan pertimbangan uzur (darurat) lainnya.
“Yang menentukan tidak mampu atau tidak ideal ini adalah imam. Di sini adalah keputusan negara. Negara bisa dua belah pihak, Saudi dan Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Moh. Faisal Asadi
Sumber: Jawa Pos