JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khofifah bakal diperiksa besok Kamis, 10 Juli 2025.
“Benar, saudara Khofifah Indar Parawansa (KIP) Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi di Polda Jawa Timur,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Rabu, (09/07/2025).
KPK optimistis Khofifah bakal memenuhi pemeriksaan tersebut. Sebab, kata Budi, penyidik memerlukan keterangan dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ihwal kasus rasuah dana hibah Jatim ini.
KPK sebelumnya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Khofifah setelah mangkir dari pemeriksaan pada 20 Juni 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan Khofifah saat itu sedang cuti dan ada di China untuk menghadiri wisuda putranya.
Nama Khofifah mencuat di kasus dana hibah Jatim setelah KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi pada 19 Juni 2025. Usai diperiksa, Kusnadi mengatakan Kepala Daerah Jawa Timur mengetahui persis pengurusan dana hibah tersebut. Kusnadi menjelaskan pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.
“Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi usai diperiksa KPK, pada Kamis (19/07/2025).
Terkait kasus dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.















