JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/08/2025).
Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan saat ini masih berlangsung. Lokasi rumah Yaqut yang digeledah berlokasi di daerah Jakarta Timur.
“Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,” ujarnya.
Hasil Penggeledahan
KPK melakukan penyitaan barang usai menggeledah rumah Yaqut.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” ungkap Budi, dikutip dari Kompas.com.
Dia menyebut ada bermacam barang bukti elektronik, salah satunya berupa handphone (HP).
Ia menyatakan penyidik akan mengekstraksi barang bukti elektronik tersebut untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK Geledah Rumah ASN Kemenag
Selain menggeledah rumah Yaqut, KPK juga menggeledah rumah aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Depok, Jawa Barat.
“Tim hari ini (Jumat) melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” kata Budi, seperti dilasir Antara.
Ia mengungkapkan kendaraan yang disita KPK adalah satu unit Kijang Innova Zenix. Ia menyatakan sitaan tersebut telah berada di kompleks KPK.
Yaqut Dicekal KPK
Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan juga dilakukan terhadap dua orang lain dalam perkara ini.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/08/2025).
KPK juga telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/08/2025).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.
Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.
























