Jakarta, Liputan9.id – Dilansir dari detikcom, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Ternyata, salah satu pihak yang di-OTT adalah hakim agung.
“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Ghufron mengaku KPK prihatin. KPK berharap tidak ada kasus serupa lagi.
“KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” katanya.
Ghufron juga menyampaikan bahwa KPK telah melakukam pembinaan kepada hakim dan pejabat di lingkungan mahkamah agung.
“Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung. Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” imbuhnya.