Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai saksi terkait kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Selain Kusnadi, KPK juga memanggil Sumantri selaku petani, dan Teguh Pambudi selaku notaris sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/05/2025).
Budi Prasetyo, selanjutnya menyampaikan bahwa penyidik juga memanggil Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta, dan Bagus Pradana Putra selaku pihak swasta sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” terangnya.
Namun demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan para saksi tersebut.
KPK Menetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ucap Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/07/2024) lalu.
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 orang lainnya penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” pungkas Tessa.