Jakarta, Liputan9.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons rilis Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyampaikan Abdul Latif telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 April 2023.
“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” ujar Alex kepada wartawan saat mendampingi perkenalan diri koleganya yang baru saja dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Johanis Tanak, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10).
“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan,” tegas Alex menjawab konfirmasi status tersangka Abdul Latif.
“Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ [Pengadaan Barang dan Jasa]. Kan bisa jadi,” ucap Alex.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Abdul Latif ke luar negeri selama enam bulan terhitung 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Pencegahan itu menindaklanjuti permintaan KPK.
Dalam proses penyidikan ini, setidaknya sepuluh lokasi telah digeledah KPK. Beberapa di antaranya ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, serta rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan. (Sumber: cnnindonesia.com)