JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya aliran dana terkait kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, diterima oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (HL).
Penyidik sudah pernah memeriksa Hilman soal aliran dana itu. Dalam pemeriksaan Bendum PP Muhammadiyah mengakui ada aliran dana dari pihak swasta Ismail Adham (ISM).
“Kemudian aliran dana, tadi ke saudara HL ya, Dirjen PHU toh? Nah itu ya, betul bahwa juga itu setelah dikonfirmasi baik dari saudara HL-nya maupun dari saudara yang kita tetapkan sebagai tersangka, menyatakan bahwa memang ada aliran dananya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Selasa, (31/03/2026).
Seperti dilansir Liputan9news sebelumnya, Asep Guntur mengatakan, Hilman menerima USD5.000 dan SAD16.000 terkait kasus ini. KPK mengungkap bahwa Hilman merupakan representasi dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam penerimaan uang terkait kasus ini.
Uang itu disebut sebagai timbal balik atas pembagian kuota haji ke sejumlah perusahaan. Dana diberikan untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
“Ini membuktikan bahwa ada kickback, ada aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama gitu,” terang Asep.
Sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Khalid Basalamah, diketahui juga telah mengembalikan sejumlah dana ke KPK.

























