JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 3 bos travel haji dan umrah terkait keuntungan ilegal dari proses pengisian kuota haji tambahan khusus. Pertanyaan itu untuk penyidikan lanjutan terkait korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2023-2024 di lingkaran Kementerian Agama (Kemenag).
Ketiga bos travel haji dan umroh tersebut adalah Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Afizputro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi keuntungan ilegal dari kuota haji sekitar Rp 40,8 miliar kepada 3 bos travel haji tersebut saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).
“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (07/04/2026).
Sedianya, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati dan Permata Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra, pada hari yang sama. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex; Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).
KPK menemukan bukti keuntungan tidak sah atau ilegal yang diperoleh biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Disebutkan, delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan 8 biro travel haji dan umroh tersebut mendapatkan keuntungan setelah Asrul Azis Taba memberikan uang.
Komisaris PT Raudah Esati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri itu memberikan sejumlah uang kepada Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat itu, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex terkait pembagian kuota haji khusus tambahan Tahun 2024.
“Tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada Sdr IAA sebesar USD 406 ribu. Atas pemberian itu, delapan (8) PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar,” ujar Asep saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Asep mengatakan, sama seperti PT Maktour, 8 biro travel haji dan umroh yang terafiliasi dengan Kesthuri mendapatkan keuntungan dari diskresi Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Pembagian tersebut, kata Asep, melanggar UU Penyelenggaraan Haji yang mengatur pembagiannya adalah 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus. Hal ini berarti sebanyak 42 persen atau 8.400 jatah kuota haji reguler dari 20.000 kuota haji tambahan beralih ke kuota haji khusus yang diselenggarakan oleh biro travel haji.
Hanya saja, kata Asep, PT Maktour mendapatkan keuntungan lumayan banyak dari jual beli kuota haji khusus tambahan, yakni Rp 27,8 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh setelah Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 30.000 ribu dan kepada Hilman Latief selaku Dirjen PHU Kementerian Agama saat itu, sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ungkap Asep.
Asep mengatakan, diskresi Yaqut tersebut tidak terlepas dari rangkaian pertemuan sebelumnya antara Yaqut dan Gus Alex dengan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Dalam pertemuan tersebut, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, minta penambahan jatah kuota haji khusus tambahan lebih dari 8 persen.
“Kedua tersangka Sdr ISM dan Sdr ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0,” pungkasnya.

























