JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas dugaan korupsi penyelewengan dana logistik katering pada penyelenggaraan haji 2024.
Melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan bahwa pelaksanaan kuota haji cukup kompleks karena melibatkan berbagai kalangan mulai dari asosiasi, biro travel, Kementerian Agama, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Budi menyebut, selain kuota haji, ada potensi penyalahgunaan anggaran logistik seperti penyediaan katering. Sebagaimana diketahui bahwa kuota haji yang seharusnya 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, diubah menjadi 50%-50%.
“Artinya kalau kita menghitung biaya penyelenggaran haji soal konsumsi, logistik, akomodasi kan itu menjadi salah satu biaya yang dihitung termasuk item-item yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaran ibadah haji. Artinya apa? itu didalami juga informasi itu,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (09/10/2025).
Budi menyampaikan bahwa penyidik akan menganalisis temuan informasi dari para pihak yang telah diperiksa. Sebab belakangan ini KPK gencar memanggil asosiasi maupun biro travel yang diduga terlibat atau mengetahui perkara ini.
KPK menyisir asosiasi atau biro travel di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Terbaru, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (06/10/2025).
Setyo berjanji KPK akan menuntaskan perkara yang terjadi di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengejar aset-aset yang diduga berkaitan kasus tersebut. Penyidik, katanya, juga terus melakukan tracing aset.
“Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara, itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelas Setyo.