• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat" pada hari Kamis. (Foto: FJN/MSN)

LBH Ansor Jawa Timur Klaim Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Belum Sesuai Hukum

January 23, 2026
Dekan FTIK UIN Datokarama, DLH, dan Dewan Pendiri LS-ADI Bahas Krisis Lingkungan di Palu

Dekan FTIK UIN Datokarama, DLH, dan Dewan Pendiri LS-ADI Bahas Krisis Lingkungan di Palu

May 10, 2026
Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

May 8, 2026
Pertemuan Sesepuh Syuriyah PBNU di Kediaman Rais Aam (05/05/2026)

Titik Terang! Kiai Tajul Mafakhir Ungkap Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

May 7, 2026
Foto: Ilustrasi Hasan Yazid

Bagaimana Seharusnya Kita Menyikapi Kekayaan Orang Lain?

May 5, 2026
JATMAN Kabupaten Bekasi Hadiri Halal bi Halal Idarah Wustha Jawa Barat

JATMAN Kabupaten Bekasi Hadiri Halal Bihalal Idarah Wustha Jawa Barat

May 5, 2026
Lewat Resonara Podcast, Prof Saefudin Gaungkan Konsep Edu-Ekologis Islam

Lewat Resonara Podcast, Prof Saefudin Gaungkan Konsep Edu-Ekologis Islam

May 4, 2026
Dinilai Gagal Menjamin Kebebasan Menjalankan Ibadah, PNIB Berharap Kapolri Copot Kapolda Lampung

Dinilai Gagal Menjamin Kebebasan Menjalankan Ibadah, PNIB Berharap Kapolri Copot Kapolda Lampung

May 4, 2026
Pelantikan PC PMII Bantul: Menuju Era Baru PMII dan Menyongsong Pembentukan PKC DIY

Pelantikan PC PMII Bantul: Menuju Era Baru PMII dan Menyongsong Pembentukan PKC DIY

May 4, 2026
BEM PTNU DIY: Polemik Pernyataan Menteri PPPA Harus Diluruskan, Fokus Utama Tetap pada Perbaikan Sistem Keselamatan

BEM PTNU DIY: Polemik Pernyataan Menteri PPPA Harus Diluruskan, Fokus Utama Tetap pada Perbaikan Sistem Keselamatan

May 4, 2026
Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya

Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya

May 4, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, May 10, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

LBH Ansor Jawa Timur Klaim Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Belum Sesuai Hukum

Moh. Faisal Asadi by Moh. Faisal Asadi
January 23, 2026
in Nasional
A A
0
 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat" pada hari Kamis. (Foto: FJN/MSN)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat" pada hari Kamis. (Foto: FJN/MSN)

515
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik bertajuk “Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat” di Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya, pada hari Kamis (22/01/2026).

Mohammad Syahid mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan pemberitaan terkait kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta memberikan pandangan berbasis hukum yang jelas kepada publik.

“Kita lakukan ini untuk menyamakan persepsi dan meluruskan narasi yang tengah beredar, terutama di media sosial yang cenderung lebih banyak pada penghakiman tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Ketua LBH Ansor Jawa Timur, Mohammad Syahid, dalam diskusi yang juga menghadirkan akademisi dan tim pengacara Gus Yaqut secara daring.

Syahid juga menyampaikan, pihaknya ingin menegaskan bahwa penanganan kasus seperti yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BeritaTerkait:

KPK Ungkap Masih Ada Travel Haji yang Belum Kembalikan Uang

Syafrudin Budiman: Adanya Restoratif Justice Rismon Sianipar Bukti Soal Ijasah Selesai

KPK Sebut Hilman Latief Terima Uang Korupsi Haji USD5000 dan 16 Ribu SAR

KPK Periksa Yaqut, Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji

“Kita tidak ingin gegabah dalam menyampaikan pandangan, karena harus berdasarkan hukum murni. Oleh karena itu, kami menghadirkan para ahli untuk memberikan analisis yang komprehensif,” terang Syahid.

Saat ditanya mengenai pandangan LBH Ansor Jatim terkait kasus ini, Syahid menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap menunggu dan mengumpulkan informasi.

Namun, berdasarkan pemahaman hukum yang dimiliki, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinilai belum memenuhi unsur-unsur pidana yang dibutuhkan.

“Kami meyakini bahwa hingga KPK menunjukkan bukti-bukti yang jelas terkait keterlibatan Gus Yaqut dan kerugian negara yang bisa dipertanggungjawabkan, penetapan tersangka ini belum sesuai prosedur,” utaranya.

Lebih lanjut, Syahid menambahkan, prosedur hukum yang benar seharusnya menentukan kerugian negara terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jangan sampai menetapkan tersangka dulu, baru menghitung kerugiannya belakangan. Ini tidak fair dan melanggar KUHAP maupun KUHP yang berlaku,” papar Syahid, mengutip adagium bahwa “hukum harus lebih terang dari cahaya”.

Mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus yang menjadi pusat perdebatan, Syahid menyampaikan bahwa diskresi yang diambil berdasarkan Keputusan Menteri memiliki dasar hukum yang sah.

“Banyak yang hanya melihat Pasal 8 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, namun ada Pasal 9 yang khusus mengatur kuota haji khusus melalui Keputusan Menteri. Ini perlu dipahami secara utuh oleh publik,” jelasnya.

Hasil diskusi ini akan disampaikan kepada tim pengacara Gus Yaqut dan LBH Ansor Pusat untuk menjadi masukan dalam melihat kasus dari sisi hukum.

“Kita tidak akan menyampaikan rekomendasi ke KPK karena mereka berperan sebagai pihak penegak hukum yang independen. Namun, opini hukum dari diskusi ini akan menjadi dasar bagi kita untuk terus mengawal proses hukum yang adil,” pungkasnya.

(MFA)

Tags: Beli Kuota Haji Khususdiskusi publikGus YaqutHaji RegulerhukumKasus Kuota HajiLBH AnsorLembaga Bantuan HukumPembagian Kuota HajiPenetapan tersangka
Share206Tweet129SendShare
Moh. Faisal Asadi

Moh. Faisal Asadi

Aktual, Faktual, Kompeten, Konsisten dan Terpercaya

BeritaTerkait

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Liputan9nwes/MSN)
Nasional

KPK Ungkap Masih Ada Travel Haji yang Belum Kembalikan Uang

by liputan9news
April 26, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah biro haji dan umrah yang tergabung sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus...

Read more
KPK

Syafrudin Budiman: Adanya Restoratif Justice Rismon Sianipar Bukti Soal Ijasah Selesai

April 3, 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief

KPK Sebut Hilman Latief Terima Uang Korupsi Haji USD5000 dan 16 Ribu SAR

March 31, 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Rabu (25/03/2025). (Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

KPK Periksa Yaqut, Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji

March 25, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2559
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Dekan FTIK UIN Datokarama, DLH, dan Dewan Pendiri LS-ADI Bahas Krisis Lingkungan di Palu

Dekan FTIK UIN Datokarama, DLH, dan Dewan Pendiri LS-ADI Bahas Krisis Lingkungan di Palu

May 10, 2026
Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

May 8, 2026
Pertemuan Sesepuh Syuriyah PBNU di Kediaman Rais Aam (05/05/2026)

Titik Terang! Kiai Tajul Mafakhir Ungkap Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

May 7, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In