Jakarta, Liputan9.id – Publik kembali bertanya ihwal kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI kepda Menko Polhukam Mahfud MD.
Lewat cuitannya di Twitter, Mahfud MD menjawab pertanyaan soal kasus KM 50.
Dia pun mengutip pernyataan Amien Rais yang menyebut bahwa kasus KM 50 clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan.
Kasus itupun tidak ada kaitannya dengan institusi TNI/Polri.
Bahkan, lanjut Mahfud, sesuai temuan Komnas HAM kasus KM 50 merupakan tindak pidana biasa.
“Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU.” Kata Mahfud dalam cuitannya.
Meski begitu, Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kepada Polisi jika ada novum terkait kasus KM 50.
“Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan.” Katanya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa Komnas HAM mempunyai kewenangan berdasarkan UU untuk menyimpulkan kasus KM 50 sebagai tindak pidana biasa.
““Kewenangan Komnas HAM untuk membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.” Ujarnya menjelaskan.(Sumber: Kompas.com)