• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan PN Jakpus

Mahfud MD: Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

December 5, 2023
Syekh Naim

Sekjen Hizbullah Sebut Serangan ke Rumah Netanyahu Tunjukkan Keberhasilan Intelijen yang Signifikan

October 28, 2025
UMKM Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

October 28, 2025
Ibn Khaldun

Ibn Khaldun, Filsafat Sejarah, Sejarah Sosial

October 28, 2025
Pasar Lama Cikarang dibongkar

Tata Ulang Kawasan SGC, Pemkab Bekasi Relokasi PKL ke Area Pasar Cikarang

October 28, 2025
PNIB

Refleksi Hari Santri dan Sumpah Pemuda, PNIB: Bahaya Medsos dan Game Online sebagai Alat Propaganda 

October 28, 2025
Pagar Nusa

Pagar Nusa Apresiasi Polri atas Kinerja Berantas Narkoba

October 28, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 28, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, October 29, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mahfud MD: Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

Yuzep Ahmad by Yuzep Ahmad
December 5, 2023
in Uncategorized
A A
0
Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan PN Jakpus

Menko Polhukam RI Mahfud MD/Foto: Dokpri Mahfud MD

505
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN9.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bisa merugikan Hakim Konstitusi yang sedang aktif saat ini.

“Kalau kami ikut yang diusulkan DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang jadi hakim, sehingga kami waktu itu tidak menyetujui,” kata Mahfud dalam konferensi persnya dilansir dari Tempo Senin, (04/1123).

Rencana revisi UU MK diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak September 2022. DPR kemudian, membentuk Panja RUU MK pada Februari 2023. Kala itu rencana revisi direncanakan menyasar empat poin, yaitu batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

BeritaTerkait:

MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, KH Agus Salim HS Doakan Ade Kuswara Kunang-Asep Suryaatmaja

KPYKI: Draft Revisi UU Penyiaran Ancaman Baru Kebebasan dan Kreativitas Masyarakat Digital

Hakim Parasit Melawan Siapa?

Merujuk pada draft awal RUU, revisi terdiri dari lima pasal. Empat pasal berisi perubahan ketentuan sebelumnya dan satu pasal lainnya merupakan aturan baru. Usulan yang paling mencolok menyasar Pasal 15 ihwal batas usia hakim konstitusi yang kini berlaku minimal 55 tahun.

Revisi juga menghapus Pasal 87 ihwal masa jabatan hakim konstitusi yang kini paling lama 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Adapun, pasal kontroversial yaitu Pasal 27C yang mengatur kewenangan DPR, Mahkamah Agung, dan presiden untuk mengevaluasi hakim konstitusi yang mereka ajukan.

Pemerintah belum setujui poin usulan DPR RI

Mahfud menjelaskan saat ini pemerintah belum menyetujui Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Menurut Mahfud, pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan maksimal usia Hakim Konstitusi adalah 70 tahun. Pemerintah, kata Mahfud, belum mengeluarkan keputusan ihwal pembahasan tingkat satu revisi UU MK.
“Artinya dihabiskan dulu masa jabatan dua itu (Ketua MK dan Wakil Ketua MK). Pun bagi yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi sekarang masih menjabat kami usulkan sampai habis sesuai SK (aturan Mahkamah Konstitusi) terakhir. Nah, kami usul bertahan di situ karena itu lebih adil berdasar hukum transisional,” kata Mahfud.

Kemenkopolhukam, kata Mahfud, dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah mengirimkan surat kepada DPR agar revisi UU MK tidak disahkan di sidang dan memperhatikan usul pemerintah. Apalagi, Mahfud dan Yasonna merasa belum menandatangani persetujuan atas usulan revisi UU MK dari DPR RI itu.

“Apalagi sekarang ada putusan MK tanggal 29 November 2023 itu menyatakan dalam hal terjadi pengubahan UU tidak boleh merugikan subjek yang diganti, sehingga saya dan Menkumham ini menyatakan belum selesai. Harus menyesuaikan dengan pedoman hukum universal transisional,” kata Mahfud.

Saat ditanya apakah revisi UU MK ini menyasar hakim tertentu karena berkaitan dengan sengketa Pemilu 2024 dan upaya pengondisian MK, Mahfud mengaku tidak bisa menjawab. Menurut Mahfud, revisi ini merupakan hal wajar dan dianggap biasa, kecuali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Ini tidak ada, tetapi ini diusulkan oleh DPR, jadi tidak bisa ditanyakan kepada pemerintah,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud Md juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas. Namun, ia menyebut usulan revisi ini mungkin ada kebutuhan.

“Tetapi dengan prinsip tidak boleh merugikan atau dugaan tentang terjadinya hal-hal yang ditanyakan itu,” kata Mahfud. (YZP)

Tags: Hakim KonstitusiMahfudMahkamah KonstitusiRevisiUU MK
Share202Tweet126SendShare
Yuzep Ahmad

Yuzep Ahmad

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

SMPIT Manbaul Hikmah
Nasional

MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta

by Yuzep Ahmad
May 28, 2025
0

Jakarta | LIPUTAN9NEWS Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar...

Read more
Ade Kuswara-Kiai Agus Salim

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, KH Agus Salim HS Doakan Ade Kuswara Kunang-Asep Suryaatmaja

January 9, 2025
Panji Gumilang

KPYKI: Draft Revisi UU Penyiaran Ancaman Baru Kebebasan dan Kreativitas Masyarakat Digital

May 18, 2024
Hakim Parasit Melawan Siapa?

Hakim Parasit Melawan Siapa?

April 23, 2024
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Syekh Naim

Sekjen Hizbullah Sebut Serangan ke Rumah Netanyahu Tunjukkan Keberhasilan Intelijen yang Signifikan

October 28, 2025
UMKM Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

October 28, 2025
Ibn Khaldun

Ibn Khaldun, Filsafat Sejarah, Sejarah Sosial

October 28, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In