JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap optimistis meski masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur akan segera berakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut “tidak ada kekhawatiran soal itu,” sebab meyakini proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 akan rampung dalam waktu dekat.
Titik kunci penyelesaian kasus ini kini berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ujar Budi, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK telah mengumumkan telah memulai penyidikan kasus ini dan menyampaikan perkiraan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.
Sejak 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama); Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour, biro penyelenggara haji); dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan staf khusus era Yaqut Cholil).
Tak hanya itu, kasus ini diduga melibatkan jaringan yang luas. Pada September 2025, KPK mencurigai sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam pusaran korupsi ini.
Selain investigasi KPK, kasus ini juga menjadi sorotan tajam di ranah politik. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi.
Poin utama yang disorot meliputi pembagian kuota dan pelanggaran UU. Pembagian kuota, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 50% untuk haji reguler (10.000) dan 50% untuk haji khusus (10.000).
Adapun pelanggaran UU yang disoroti adalah pembagian 50:50 ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan kuota haji khusus hanya 8%, sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler.
























