JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tak ambil pusing jelang habisnya masa pencegahan ke luar negeri bagi eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas. Setyo mempercayakan urusan itu kepada anak buahnya.
“Penyidik pastinya melakukan kerjaan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya,” ujar Setyo kepada wartawan dikutip pada Kamis (08/01/2026).
Yaqut dicegah keluar negeri dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Masa pencegahan Yaqut beserta pihak terkait lain akan berakhir pada 11 Februari 2026.
Selain Yaqut, pihak yang dicegah yaitu mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
“Kita tunggu saja lah, nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” terang Setyo.
Setyo menyebut KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Ini termasuk pencarian barang bukti guna menjerat tersangka.
“Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan,” jelasnya.
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan sejak 11 Agustus 2025. Pencegahan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan mengirim permintaan resmi kepada Ditjen Imigrasi.
Tercatat, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sudah dua kali diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) di kasus kuota haji. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengkonfrontirnya dengan keterangan saksi lain dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Tapi Yaqut tak kunjung mengenakan rompi oranye.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






















